KPK Bongkar Upeti Bupati Langkat, Puluhan Proyek hingga Seragam Sekolah Jadi Bancakan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Afandin diduga meminta 'upeti' dari puluhan paket proyek hingga gratifikasi pengadaan seragam sekolah.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan, praktik lancung Afandin terjadi saat Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), yang juga merupakan tim sukses (timses) Afandin, mendapat proyek pada 2025.
YQB mendapatkan paket pekerjaan di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL), melalui koordinasi dengan PPK dan mantan Kepala Disperkim Langkat, Ilhamsyah.
"Di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar. Di Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp748 juta," kata Taufik saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).
"Bahwa selanjutnya, Sdr. SAF selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10 dari proyek di Disdik, dan 17 dari proyek di Disperkim," tambahnya.
Akhirnya, kata dia, disepakati besaran fee proyek senilai Rp990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim. Atas permintaan fee tersebut, YQB telah memberikan uang kepada SAF dengan total Rp800 juta melalui sopir Afandin.
"Pada akhir Juni 2026, SAF kembali meminta kepada YQB sejumlah Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee. Namun, pada 1 Juli 2026, YQB menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sejumlah Rp100 juta," ungkap Taufik.
Tak hanya itu, KPK juga mengendus dugaan penerimaan lain atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar. Temuan itu terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta camat di Kabupaten Langkat.
Ia mengatakan, praktik tersebut juga telah menimbulkan keresahan di kalangan ASN Pemerintah Kabupaten Langkat. "Pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP. Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," tutur Taufik.
"Pengadaan seragam sekolah SD. Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," pungkasnya.










