KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap asal usul uang yang berada di dalam amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby dalam audiensi dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Pertemuan dilakukan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026 lalu.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein menyampaikan bahwa uang dalam amplop itu diduga berasal dari pengumpulan uang oleh bupati terhadap sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.
Baca juga: Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikasi
"Memang ini menjadi kebutuhan penyidik untuk memperjelas posisi uang, yang sudah ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan dari KUD kemudian dikumpulkan oleh bendahara disampaikan oleh staf bupati dan kemudian bupati disampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," kata Taufik dikutip Sabtu (4/7/2026).
Taufik memastikan yang berkaitan dengan amplop ini sedang didalami oleh tim penyidik KPK."Nah itu apakah barang bukti uang nanti itu menjadi bagian penting yang akan didalami oleh penyidik ya tentunya kita tunggu hasil penyidikan ke depan," ujarnya.
Baca juga: Menhut Ngaku Sempat Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari sebelum OTT
Menurutnya, keterangan ihwal asal usul uang dalam amplop itu berdasarkan pada keterangan dari sisi Bupati Kuansing. Jika diperlukan keterangan lainnya, KPK juga akan memanggil dan memeriksa pihak lainnya.
"Sementara kan keterangan dari bupati kan baru satu pihak nih. Nah ada pihak-pihak lain yang tadi mungkin menyampaikan apakah nanti itu akan dipanggil atau tidak itu kan kebutuhan dari penyidik. Ini tim penyidik sedang melakukan proses penyidikan dan ini baru awal," pungkasnya.Sementara itu, KPK menyebut seharusnya Menhut Raja Juli Antoni melaporkan adanya dugaaan gratifikasi yang dilakukan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Hal ini menyusul pengakuan Menhut ihwal ada amplop yang ditinggalkan Bupati dalam audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
"Ya mestinya itu kesadaran dari pihak PN (penyelenggara negara)-nya ya" kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein.
Taufik menjelaskan bahwa ketentuan soal pelaporan dugaan gratifikasi juga sudah diatur dalam undang-undang. Sebagai penyelenggara Negara, kata dia, seharusnya Menhut memahami aturan tersebut.
"Karena memang kan itu bukan hal yang harus disampaikan atau diberitahu gitu karena itu kan ketentuan bunyi perundang-undangannya seperti itu. Artinya silakan PN sendiri mestinya sudah harus mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," ujarnya.










