Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta pemerintah mengkaji kembali kebijakan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan agar lebih mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan pekerja. Menurut dia, pembebasan pajak sebaiknya diberikan kepada seluruh penerima manfaat JHT.
"Fakta bahwa sekitar 95 penerima manfaat JHT telah memperoleh fasilitas tarif pajak 0 menunjukkan bahwa pemerintah memiliki keberpihakan terhadap perlindungan pekerja. Karena itu, saya memandang kebijakan ini dapat dikaji lebih lanjut agar ke depan seluruh penerima manfaat memperoleh perlakuan yang sama," ujar Said melalui pernyataannya, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga:Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Said menjelaskan, berdasarkan ketentuan saat ini, pencairan JHT hingga Rp50 juta yang dilakukan paling lambat dua tahun setelah pensiun atau berhenti bekerja dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0. Dengan skema tersebut, sekitar 95 peserta JHT pada praktiknya telah menerima manfaat tanpa dikenai pajak.
Menurut dia, jika mayoritas peserta sudah memperoleh fasilitas pembebasan pajak, maka terdapat ruang untuk memperluas kebijakan tersebut kepada seluruh peserta sebagai bentuk penyempurnaan sistem perlindungan sosial. Ia menilai JHT pada hakikatnya merupakan tabungan pekerja yang berasal dari akumulasi iuran selama masa kerja."JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan," katanya.
Baca Juga:Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Said juga menyatakan memahami pertimbangan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, terkait kondisi fiskal negara. Namun, mengingat peserta yang masih dikenai pajak hanya sebagian kecil dari keseluruhan penerima manfaat JHT, ia menilai perlu ada kajian bersama mengenai dampak fiskal maupun manfaat sosial jika pembebasan pajak diberlakukan secara menyeluruh.
Ia menambahkan, ketika pekerja menerima manfaat JHT secara utuh, dana tersebut umumnya akan dibelanjakan untuk kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan, renovasi rumah, maupun modal usaha kecil. Aktivitas tersebut dinilai dapat memperkuat konsumsi rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan PMK Nomor 16 Tahun 2010, pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh Final sebesar 0 untuk pencairan manfaat JHT hingga Rp50 juta pada masa pensiun. Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, dari 1.723.910 klaim JHT yang dibayarkan sepanjang Januari–Mei 2026, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45 memiliki saldo di bawah Rp50 juta sehingga memperoleh insentif pajak 0, sedangkan saldo di atas Rp50 juta dikenakan tarif PPh Final 5 atas nilai kelebihannya.










