Polda Metro Jaya Optimistis Praperadilan Roy Suryo Ditolak Hakim
Polda Metro Jaya menyiapkan dokumen kesimpulan untuk sidang praperadilan Roy Suryo. Polda mengklaim penangkapan dan penggeledahan terhadap Roy sudah sesuai aturan.
"Keterangan ahli memang menguatkan tindakan-tindakan termohon itu sudah betul. Dilandasi UU yang kita gunakan UU, KUHAP lama itu sebagai pintu masuk kita. Namun, praperadilan yang diajukan mengajukan menggunakan UU baru, di situ sudah kelihatan sekali sudah salah pintu," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede kepada wartawan, Jumat (3/6/2026).
Dia mengungkapkan, dalam sidang sebelumnya, polisi telah menyerahkan 50 bukti dokumen dan menghadirkan 1 ahli untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo sesuai aturan. Dia menambahkan, semua itu berikut jawaban dan duplik akan kembali dibahas dalam kesimpulan yang akan diserahkan ke hakim tunggal praperadilan guna meyakinkan hakim.
Baca juga: Projo: Praperadilan Roy Suryo Tak Akan Batalkan Pokok Perkara
"Ini yang kita ditampilkan dalam sidang, ini akan digunakan dalam kesimpulan nanti. Nanti kesimpulan itulah menentukan bagaimana hakim bisa melihat sejauh mana langkah yang dilakukan penyelidik kita sudah profesional. Semoga nanti hakim bisa jeli untuk melihat ini sehingga apa yang mereka praperadilankan bisa terbantahkan," tuturnya.Dia tidak mempersoalkan klaim kubu Roy Suryo yang menyebutkan keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya dalam sidang sebelumnya menguntungkan mereka. Sebab, kata dia, hakim praperadilan pasti memiliki pandangan tersendiri atas keterangan ahli tersebut.
"Tidak apa-apa, itu persepsi masing-masing, kalau mereka menganggap menguntungkan mereka ya silakan, tapi kan tentu hakim punya keyakinan sendiri, karena hakim sudah mempunyai kunci yang ada, yang kita berikan kemarin (bukti-bukti)," jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya optimis hakim bakal menolak praperadilan Roy Suryo karena bukti-bukti dan keterangan ahli yang dihadirkan menguatkan dalil Polda Metro Jaya selaku termohon jika dalam proses penyidikan hingga penangkapan dan penahanan Roy Suryo sesuai aturan hukum yang berlaku. "InsyaAllah (memenangkan praperadilan), kalau kita seperti itu, tapi kita semua serahkan pada hakim yang mulia (soal putusannya)," pungkasnya.










