Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan

Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan

Nasional | sindonews | Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51
share

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, optimistis praperadilannya itu bakal dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan setelah dirinya mendengarkan keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya, Aristo Marisi Adiputra Pangaribuan.

Menurut Roy, ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) itu memperkuat dalil penangkapannya cacat formil. "Saya berkali-kali juga senyum karena ini telak karena harusnya seorang ahli itu dihadirkan (Polda Metro Jaya), Pak Aristo, itu ternyata justru sangat menguntungkan pihak kami, karena menyatakan surat itu meskipun tadi mencoba dihaluskan, itu salah ketik, tidak bisa salah ketik, salah ketik ya cacat formil, kalau formilnya sudah salah pasti belakangnya juga salah," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/7/2026).

Menurut Roy, praperadilannya bakal dikabulkan hakim karena keterangan ahli yang dihadirkan kubu Polda Metro Jaya justru menguntungkan pihaknya. Terlebih, selain pencantuman penggunaan pasal KUHAP baru dalam surat penangkapan dan penahanan terhadapnya, juga pihak kepolisian tidak melakukan pemeriksaan terhadapnya dalam waktu 1x24 sebelum dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Dokter Tifa Tantang Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli: Bukan Hanya di Sidang, tapi Juga di Publik

"Tidak hanya pencantuman KUHAP baru di dalam surat, tapi juga ada pencantuman kalimat tentang pemeriksaan 1x24 jam dan itu tidak terjadi, tidak ada (pemeriksaan terhadap Roy)," tuturnya.Roy yakin hakim pun menyadari bahwa seharusnya KUHAP baru itu telah diterapkan dalam kasusnya. Sebab, sidang praperadilannya ini tetap berlanjut hingga saat ini dan menunda proses persidangan pokok perkara utamanya di PN Jakarta Timur, telah masuk dalam KUHAP baru.

"Sidang perapradilan ini berjalan dan menunda pokok perkara aslinya. Pokok perkara utamanya kalau dia tertunda itu berarti menggunakan KUHAP baru, kalau menggunakan KUHAP lama perapradilanlah yang kemudian disuruh, ditabrak berhenti, langsung jalan (sidang pokok perkaranya) sehingga ini jelas," katanya.

Maka itu, dia pun berharap, hakim tunggal praperadilan I Ketut Darpawan bisa menggunakan akal pikirannya dengan baik dalam memutuskan permohonan praperadilannya tersebut. "Hanya kita tunggu nanti Insyaallah, Pak Hakim Tunggal itu benar-benar menggunakan rasio dan menggunakan akal pikirannya. Insyaallah kita doakan, semoga beliau benar-benar clear dalam menyusun putusan yang nanti insyaallah akan dibacakan hari Selasa, tanggal 7 Juli mendatang," paparnya.

Topik Menarik