Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi

Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi

Nasional | sindonews | Senin, 29 Juni 2026 - 13:25
share

Wakil Ketua Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira menyoroti kematian lima calon manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Koperasi Kampung Nelayan yang tergabung dalam Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2026. Andreas mengungkapkan keprihatinannya terkait peristiwa meninggalnya 5 orang tersebut saat mengikuti pelatihan dasar militer (latsarmil).

Terkait peristiwa ini, Fraksi PDIP memandang keselamatan warga negara harus menjadi prioritas utama dalam setiap program pemerintah. Andreas mengatakan, peningkatan kapasitas manajer koperasi seharusnya difokuskan pada penguatan kompetensi manajerial, tata kelola, dan kepemimpinan koperasi, bukan pada pelatihan yang berisiko terhadap keselamatan peserta.

Dia menuturkan, kematian lima peserta harus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap desain dan pelaksanaan program. Kata dia, negara wajib memastikan seluruh kebijakan dan program pemerintah berjalan dengan prinsip kehati-hatian, menghormati hak asasi manusia, serta menjamin adanya akuntabilitas dan transparansi atas setiap insiden yang menimbulkan korban jiwa.

Baca juga: Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer

"Tidak ada program pemerintah yang boleh mengorbankan keselamatan warga negara. Hak untuk hidup harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan negara,” ungkap Andreas, Senin (29/6/2026).

Komisi XIII DPR mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar meminta pemerintah menghentikan pelatihan dasar militer bagi calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) setelah lima peserta dilaporkan meninggal dunia dalam kurun waktu 10 hari pelaksanaan program.

Kelima peserta dinyatakan meninggal akibat kondisi medis seperti heat stroke, henti jantung, dan tuberkulosis. Program yang melibatkan lebih dari 40 ribu peserta tersebut mewajibkan latihan dasar militer selama 45 hari di 67 satuan TNI di seluruh Indonesia. Dalam pernyataan terpisah, Komnas HAM menilai pelatihan kemiliteran tidak relevan dengan kompetensi yang dibutuhkan manajer koperasi serta berpotensi mengancam hak atas hidup peserta.

Andreas mendorong Komnas HAM agar menganalisis berbagai program pemerintah yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia. Dengan kasus meninggalnya 5 calon manajer dalam Latsarmil ini, dianggap Andreas sebagai peringatan dan alasan kuat untuk menghentikan kegiatan ini.

“Perlu ada evaluasi menyeluruh dan penghentian sementara pelatihan dasar militer bagi calon manajer KDMP dan KNMP, sambil dilakukan investigasi independen, autopsi forensik terhadap para korban, serta pemulihan keluarga korban. Dan Komnas HAM harap hadir dan melakukan pemantauan terkait ini,” pungkasnya.

Topik Menarik