Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur sejak 24 Juni 2026. Langkah ini diambil lantaran Gus Yaqut mengalami gangguan di saluran pencernaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, selama proses pembantaran Gus Yaqut terus dijaga petugas KPK. "Dalam masa pembantaran penahanan ini, Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) KPK juga melakukan pengamanan secara melekat," ujarnya, Minggu (28/6/2026).
Baca juga: Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
"Hal ini untuk menjamin keamanan tahanan selama dibantarkan," sambungnya.
Di sisi lain, Budi berharap tindakan medis terhadap tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini segera dilakukan. "KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum," katanya.








