Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Pengacara Roy Suryo Cs, Azam Khan, mengatakan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) wajib hadir di persidangan perkara tudingan ijazah palsu. Menurut Azam, kehadiran Jokowi sangat ditunggu pihaknya.
"Wajib, kan dia pelapor," ujar Azam dalam siniar atau podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Jumat (26/6/2026).
Menurut Azam, Roy Suryo dan Dokter Tifa sangat siap untuk menghadapi persidangan perkara tersebut. "Seribu persen, justru itu yang ditunggu," tegasnya.
Azam menekankan, majelis hakim yang mengadili perkara ini harus objektif dengan tidak memotong atau membatasi pertanyaan yang akan diajukan pihaknya kepada Jokowi saat persidangan nanti. "Kita maunya sidang. Mau buktikan kepada seluruh rakyat Indonesia dan internasional, live, pasti semua media," ujarnya.
Baca Juga: 3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan PraperadilanDia pun mewanti-wanti majelis hakim bahwa sidang ini harus terbuka untuk umum. "Saya nggak bisa membayangkan bagaimana kalau eks Presiden ke-7 ini duduk menghadapi kita-kita, bagaimana cara menjawabnya," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi menegaskan dirinya akan hadir langsung saat persidangan. Jokowi juga menegaskan akan membawa ijazah aslinya ke persidangan sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya. Saat ini, ijazah masih berada di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Jokowi, Firman Pangaribuan, juga memastikan kliennya akan menghadiri persidangan perkara ini. Firman mengatakan, Jokowi sejak awal memang telah menyatakan kesiapannya untuk hadir dalam persidangan guna memberikan keterangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku."Jadi saya pastikan beliau hadir. Tapi kalau bicara 100 persen kan terlalu dini ya, karena ada hal-hal lain. Tapi ini sudah seperti dari awal kita sampaikan secara konsisten, Pak Jokowi akan hadir untuk menyampaikan. Tentu mekanismenya kan di persidangan," kata Firman dalam program Interupsi bertajuk Kasus Ijazah Jokowi: Siap Adu Bukti? yang disiarkan iNews, Kamis (25/6/2026).
Diketahui, perkara pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi segera menuju persidangan. Perkara ini telah teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara Roy dan Tifa terdaftar dalam dua nomor perkara berbeda. Perkara Roy Suryo teregister dengan nomor perkara 300/Pid.Sus/2026/PN dan Tifa dengan nomor perkara 301/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM.
Sidang perdana untuk Tifa diagendakan digelar pada Kamis (2/7/2026). "Untuk perkara Tifauzia Tyassuma, sidang pertama, hari Kamis, tanggal 2 Juli 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof Kusuma Atmadja PN Jaktim," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur Immanuel Tarigan kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menetapkan jadwal sidang perdana untuk Roy Suryo. Hal ini lantaran Roy masih melakukan perlawanan hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.









