Pacu Daya Saing Pariwisata, Kemenpar Dorong Kebijakan Bebas Visa Kunjungan
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menilai kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) menjadi instrumen strategis untuk memperkuat daya saing pariwisata Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat dalam menarik wisatawan mancanegara. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan kemudahan visa, tetapi juga berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
"BVK bukan sekadar fasilitas visa. BVK adalah instrumen daya saing, instrumen pertumbuhan, dan instrumen penciptaan lapangan kerja. Di tengah persaingan global yang semakin ketat, Indonesia perlu memastikan tidak tertinggal dalam memberikan kemudahan perjalanan bagi wisatawan mancanegara," demikian pernyataan resmi Kemenpar dikutip pada Kamis (25/6/2026).
Baca Juga:Kemenpar Apresiasi BPJPH atas Kolaborasi Sertifikasi Halal 31.548 UMK Desa Wisata
Kemenpar menyebut kemudahan akses perjalanan menjadi salah satu faktor penting yang memengaruhi keputusan wisatawan dalam memilih destinasi. Karena itu, Indonesia perlu memperkuat kebijakan fasilitasi perjalanan agar tetap kompetitif dibandingkan negara-negara lain di kawasan ASEAN seperti Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
Menurut Kemenpar, Indonesia sebelumnya telah memiliki pengalaman menerapkan kebijakan bebas visa secara luas. Pada 2016, Indonesia memberikan fasilitas BVK kepada 169 negara dan dinilai berhasil meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara.Berdasarkan kajian World Travel & Tourism Council (WTTC) bersama Oxford Economics, kebijakan tersebut berkontribusi terhadap peningkatan permintaan wisatawan mancanegara sebesar 24 serta mendukung terciptanya sekitar 400 ribu lapangan kerja.
Kemenpar juga menyebut hasil penyempurnaan perhitungan menggunakan realisasi kunjungan wisatawan mancanegara tahun 2018 menunjukkan dampak BVK bahkan diperkirakan mencapai 32,4 terhadap peningkatan permintaan wisatawan asing.
Selain itu, kajian WTTC menunjukkan kebijakan bebas visa memiliki dampak lebih besar dibandingkan bentuk fasilitasi visa lainnya. Median peningkatan kedatangan wisatawan dari kebijakan visa-free tercatat sebesar 16,6 per tahun, lebih tinggi dibandingkan kebijakan jenis visa baru yang berada di level 8,1 per tahun.
Kemenpar menegaskan kebijakan visa tetap harus dirumuskan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek keamanan, resiprositas, dan kepentingan nasional. Namun, pemerintah juga perlu memastikan Indonesia tetap kompetitif sebagai destinasi pariwisata global.Baca Juga:Indonesia Raih Peringkat 2 Dunia Destinasi Wisata Ramah Muslim Versi GMTI 2026
Temuan Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) turut menunjukkan bahwa penyederhanaan atau penghapusan persyaratan masuk dapat meningkatkan arus wisatawan mancanegara sebesar 7,2 hingga 27. Sebaliknya, penambahan hambatan masuk melalui travel authorization dalam situasi bebas visa berpotensi menurunkan kedatangan wisatawan hingga 29,3.
Kemenpar berharap sinergi lintas kementerian dan lembaga terus diperkuat untuk mencari formulasi terbaik terkait kebijakan BVK. Dengan akses perjalanan yang lebih mudah, wisatawan diharapkan datang lebih banyak, tinggal lebih lama, serta meningkatkan belanja wisata yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah, UMKM, dan tenaga kerja sektor pariwisata.










