Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ

Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ

Nasional | sindonews | Rabu, 24 Juni 2026 - 14:48
share

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak hanya menekankan aspek hukum formil, melainkan juga mengedepankan pendekatan hati nurani dalam penanganan perkara. Hal itu termasuk penerapan Restorative Justice (RJ) untuk kasus ringan seperti pencurian sandal.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan, penerapan KUHP dan KUHAP baru harus disertai pendekatan hati nurani agar penegakan hukum tidak kaku dan semata-mata formalistik.

"Jaksa Agung Muda Pengawasan tentunya ingin memastikan KUHAP dan KUHP baru ini bisa dilaksanakan oleh kejaksaan khususnya, APH (aparat penegak hukum) pada umumnya, pengadilan juga, tidak hanya berkutat penafsiran-penafsiran menerapkan norma-norma yang akan diimplementasikan dalam kasus konkret, tetapi yang lebih penting adalah hari ini bukan hanya peluncuran, tapi kejaksaan akan melembagakan penanganan perkara berbasis hati nurani," ujar Rudi di sela diskusi Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Rudi juga mencontohkan bahwa tidak semua perkara harus berujung ke pengadilan, terutama kasus ringan yang tidak memenuhi rasa keadilan substantif. "Contohnya karena kita civil law, jika memenuhi unsur setiap perkara seharusnya dilimpahkan ke pengadilan. Tetapi dari segi keadilan substantif misalkan tindak pidana pencurian sandal jepit misalkan, mohon maaf, karena tidak memenuhi rasa keadilan substantif, tidak perlu dilimpahkan, yaitu melalui jalan RJ tadi," katanya.

Baca Juga: Restorative Justice, Ijtihad Moderat untuk KeadilanIa mengatakan, konsep hati nurani menjadi kompas moral aparat penegak hukum agar tidak terjadi penyimpangan dalam proses hukum. Dia pun menyinggung praktik pelanggaran HAM yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Contoh masih ditemukan dugaan-dugaan intimidasi atau bahkan melanggar HAM. Nah, sehingga ada keseimbangan dalam due process of law baik saksi, korban maupun pihak yang terkait ahli. Ke depannya yang diperoleh adalah agar kita KUHAP dan KUHP yang baru ini betul-betul dilaksanakan oleh APH yang memenuhi rasa keadilan substantif. Bukan hanya keadilan formil," katanya.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep N Mulyana menyebut, hingga enam bulan implementasi sejak Januari 2026, telah terdapat ratusan perkara yang diproses dengan berbagai mekanisme baru, meski sebagian besar masih dalam tahap penyesuaian.

"Khusus hari ini, kami memang berfokus pada 9 mekanisme baru ya. Termasuk mekanisme RJ (Restorative Justice), kemudian DPA (Deferred Prosecution Agreement), kemudian plea bargaining, terus kemudian pidana kerja sosial, dan sebagainya. Dan kami sejak Januari 2026 sampai dengan Mei kemarin, tercatat sudah melaksanakan sebanyak 620 perkara ya. Dan dari situ baru tujuh ya, tujuh yang bisa laksanakan dengan mekanisme yang ada dalam KUHP tadi.”

Asep menjelaskan, pendekatan keadilan restoratif menjadi salah satu instrumen yang dapat mengurangi beban perkara yang masuk ke pengadilan, sekaligus menekan biaya negara dalam proses pemasyarakatan.

"Jadi, dengan mekanisme baru tersebut ya, kami memang bisa menghemat baik dari proses penanganan perkara yang harusnya kemudian disidangkan di pengadilan, kemudian kita bisa lakukan dengan bentuk kesepakatan. Kedua juga dari hitungan-hitungan selama ini dengan Ditjen Pas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) ya, yang harus kami masukkan ke lapas, bisa kita hitung juga."

Topik Menarik