Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Majelis Hakim menunda sidang gugatan dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Ini dikarenakan salah satu kuasa tergugat yakni KPU Pusat belum memenuhi legal standing.
Sidang tersebut merupakan gugatan yang diajukan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi dan Laksma (Purn) Moeryono Aladin kepada sembilan pihak di antaranya KPU RI dan Rektor UGM.
"Sidang kita tunda hingga 1 Juli 2026," kata Ketua Majelis Hakim di ruang sidang, Rabu (24/6/2026).
Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Dalam sidang perdana ini baik penggugat maupun perwakilan tergugat semua hadir di ruang Sarwata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, terdapat satu kuasa yang belum melengkapi legal standing. Ketua Majelis menjelaskan penundaan sidang ini diteken guna perwakilan KPU RI melengkapi kuasa. "Memberikan kesempatan para pihak melengkapi legal standing," ucapnya.
Bonatua mengatakan, dalam gugatannya dirinya mempermasalahkan legalisir ijazah Jokowi dari pencalonan Wali Kota Solo hingga kontestasi presiden yang tidak mencantumkan tanggal. "Jadi kita menemukan kejanggalan, pertanyaan besar yaitu semua fotokopi legalisir berstempel basah itu tidak memiliki tanggal," ujar Bonatua di PN Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
"Jadi di sini kita lakukan semacam gugatan, penerima dalam hal ini KPU kita gugat, Bawaslu juga seluruh tingkatannya. KPU dan Bawaslu itu seluruh tingkatan dari Solo, DKI Jakarta, dan Pusat, Bawaslu juga gitu," sambungnya.
Menurut dia, hal tersebut diduga melanggar sejumlah aturan. Salah satunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008.
"Dan yang paling penting adalah kita juga gugat pemberi legalisir yaitu UGM. UGM dan juga pemberi tanda tangan legalisir yaitu dekan. Dekannya atas nama Pak Profesor Naim dan Profesor Budi yang untuk tahun 2019," ungkapnya.
Gugatan ini lebih mengarah ke administratif. Dalam petitumnya, dia meminta para tergugat menyampaikan permohonan maaf terkait meloloskan legalisir Jokowi.









