Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik

Dukung Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Peradi Bersatu Minta Polisi Tak Tunduk Tekanan Opini Publik

Nasional | sindonews | Jum'at, 19 Juni 2026 - 20:50
share

Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu mendukung langkah Polda Metro Jaya menangani perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Dukungan tersebut diberikan sepanjang seluruh proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan berlaku.

Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan mengatakan, kepolisian harus bekerja independen tanpa terpengaruh tekanan berbagai pihak. “Kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik, tekanan politik, ataupun mobilisasi narasi yang bertujuan melemahkan kewajiban institusi penegak hukum utamanya Polda Metro Jaya," ujarnya saat membacakan pernyataan sikap di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).

Baca juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya di Jakarta

Perkara tersebut merupakan rangkaian proses hukum yang telah berjalan cukup panjang. Dia menyebutkan kasus itu telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan hingga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

"Perkara ini bukan peristiwa yang berdiri sendiri melainkan merupakan rangkaian panjang dari penyelidikan dan penyidikan yang telah berjalan sebelumnya sebagai sesuatu yang telah ditetapkannya para tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan atau manipulasi data dan penghasutan serta ujaran kebencian yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan," ungkapnya.Peradi Bersatu juga mengingatkan agar kebebasan berpendapat tidak disalahgunakan menjadi sarana menyebarkan tuduhan yang tidak memiliki dasar hukum.

"Negara tidak boleh membiarkan kebebasan berpendapat disalahgunakan menjadi kebebasan menuduh tanpa dasar, kebebasan menyebarkan fitnah, atau kebebasan membentuk persepsi sendiri yang menimbulkan persepsi publik," ujar Ade.

Di sisi lain, organisasi advokat tersebut tetap menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan. Ade juga meminta kepolisian tetap menjalankan proses hukum secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.

"Peradi Bersatu mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dijalankan sebelum adanya ketokan palu dari hakim sehingga proses ini kami menunggu tahap demi tahap," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait isu ijazah palsu Jokowi. Perkara tersebut saat ini tengah diproses penyidik.

Topik Menarik