Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro: 94 Saksi dan 26 Ahli Sudah Diperiksa

Roy Suryo-Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro: 94 Saksi dan 26 Ahli Sudah Diperiksa

Nasional | sindonews | Jum'at, 19 Juni 2026 - 17:12
share

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 saksi dan 26 ahli berbagai bidang dalam proses penyidikan kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Diketahui, Polda Metro menangkap dua tersangka kasus tersebut yakni, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Hal itu dilakukan untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (jpu).

"Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi. Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik ahli independen maupun ahli yang diajukan atau dimohonkan oleh para tersangka," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (19/6/2026).

Adapun ahli yang telah dimintai keterangannya di antaranya:

1. Ahli keterbukaan informasi publik.2. Ahli peraturan dan perundang-undangan.3. Ahli ekonomi.4. Dewan Pers.5. Ahli anatomi.6. Ahli fisiologi dari Fakultas Kedokteran UI.7. Ahli epidemiologi.8. Ahli neurosains.9. Ahli bahasa.10. Ahli linguistik.11. Ahli psikologi massa.12. Ahli komunikasi sosial.13. Ahli sosiologi hukum.14. Ahli digital forensik (praktisi dan akademisi).15. Ahli forensik dokumen.16. Ahli forensik digital siber.17. Ahli hukum pidana.18. Ahli hak asasi manusia.Di sisi lain, Polda Metro Jaya memastikan bakal menjamin hak dan kewajiban dari Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. "Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka," ujar Iman.

Baca juga: Ditangkap Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Tepat saat Saya Menghadap Ujian S3

Iman menegaskan, seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan hukum bagi siapa pun warga negara Indonesia tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, maupun golongannya," ujar Iman.

"Dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden menyampaikan untuk melakukan penegakan hukum dengan seadil-adilnya, tegas, dan tidak pandang bulu, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan persamaan hak di hadapan hukum," tambah Iman. Lihat video: Roy Suryo & Dr. Tifa Ditangkap, Inilah Respon Singkat Presiden Jokowi!

Iman menjelaskan, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tida dilakukan terkait dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh pihak Kejaksaan.

"Pengamanan terhadap para tersangka saudara RS dan saudari TF sebahai bagian rangkaian proses untuk laksanakan penyerahan atau pelompahan tsk dan barbuk dari penyidik kepada JPU kejaksaan tinggi DKI. Sehubungan dengan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," ujar Iman.

Iman juga mengungkapkan, penangkapan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan agar berjalan lancar.

"Guna memastikan keberadaan kehadiran tsk pada proses pelemparan berjalan lancar penyidik harus memastikan kehadiran tsk penyidik lakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan ke tsk baik jasmani rohani sehingga tersangka patut dan dapat pertanggungjawabkan perbuatannya," papar Iman.

Penyidik, kata Iman juga melakukan konfirmasi barang bukti yang dilimpahkan ke jaksa kepada tersangka. "Sebagaimana ditemukan dalam proses sidik. Kami pastikan penyidik akan jaminan hak kewajiban tsk terlindungi uu berlaku. Rangkaian penyidikan dan pemeriksaan kesehatan jasmani rohani sebagaimana proses pelimpahan tsk dan barbuk berpedoman KUHP, KUHAP dan sop penyidikan," ucap Iman.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diciduk terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Penangkapan terhadap mereka berdua dilakukan pada Jumat (19/6/2026), pagi.

Topik Menarik