Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya

Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya

Gaya Hidup | sindonews | Jum'at, 19 Juni 2026 - 13:33
share

Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan bantuan insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Tahap II 2026. Pencairan bantuan tersebut mulai dilakukan sejak awal Juni 2026 dan ditujukan bagi guru PAI non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu fokus utama Kementerian Agama dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan keagamaan di Indonesia.

Baca juga: Menag: Insentif Guru Madrasah Non-ASN Akan Cair Akhir Juni 2026

Menurutnya, guru memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam proses pendidikan sekaligus pembentukan karakter generasi bangsa. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya memberikan perhatian kepada Guru PAI non-ASN yang selama ini mengabdikan diri dengan penuh komitmen.

“Guru merupakan ujung tombak pendidikan dan pembentukan karakter bangsa. Karena itu, negara harus hadir memberikan perhatian, termasuk kepada Guru PAI non-ASN yang selama ini terus mengabdi dengan penuh dedikasi. Bantuan insentif ini diharapkan dapat menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pembelajaran dan penguatan nilai-nilai keagamaan di sekolah,” ujar Nasaruddin Umar, dikutip dari laman Kemenag, Jumat (19/6/2026).Baca juga: P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, menyampaikan bahwa bantuan insentif merupakan bentuk afirmasi pemerintah bagi Guru PAI yang belum memperoleh tunjangan profesi maupun mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Ia menilai keberadaan Guru PAI sangat strategis dalam membentuk karakter dan akhlak peserta didik. Karena itu, pemerintah berupaya memastikan mereka tetap mendapatkan dukungan meski belum menerima berbagai tunjangan profesi.

“Melalui bantuan insentif ini, kami ingin memastikan bahwa para Guru PAI non-ASN yang belum menerima TPG dan belum mengikuti PPG tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah. Ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada para guru yang terus mengabdi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Suyitno.

Besaran Bantuan Insentif Guru PAI Tahap II 2026

Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan insentif Guru PAI tahun 2026 dilakukan dalam dua tahap.

Pada Tahap I, bantuan diberikan kepada 5.768 Guru PAI yang memenuhi persyaratan dengan periode penyaluran Januari hingga Maret 2026. Sementara pada Tahap II, bantuan disalurkan kepada 3.102 guru yang telah lolos proses verifikasi dan validasi data.

Munir menyebutkan bahwa setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp250.000 per bulan. Hingga saat ini, total anggaran yang telah tersalurkan mencapai Rp6,652 miliar.“Bantuan diberikan sebesar Rp250.000 per bulan dan anggaran yang sudah disalurkan mencapai Rp6,652 miliar,” ujar Munir.

Ia merinci, total bantuan yang disalurkan pada Tahap I mencapai Rp4,326 miliar. Adapun untuk Tahap II, nilai bantuan yang telah dicairkan sebesar Rp2,326 miliar.

Alasan Jumlah Penerima Tahap II Lebih Sedikit

Munir menjelaskan, jumlah penerima bantuan pada Tahap II lebih sedikit dibandingkan Tahap I karena sejumlah faktor. Beberapa guru diketahui telah lulus sertifikasi sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan insentif.

Selain itu, ada penerima yang telah memasuki masa pensiun, diangkat menjadi ASN atau PPPK, hingga meninggal dunia. Seluruh data penerima bantuan ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi melalui Aplikasi SIAGA.

“Ada juga yang sudah meninggal. Penetapan penerima bantuan ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data melalui Aplikasi SIAGA,” tegasnya.

Lebih lanjut, Munir menegaskan bahwa bantuan insentif tidak hanya bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi Guru PAI yang tetap menjalankan tugas secara profesional meski belum menerima tunjangan profesi.“Kami berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelaksanaan tugas profesional, meningkatkan kompetensi, serta memperkuat semangat para Guru PAI dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik,” ujarnya.

Ia berharap bantuan tersebut dapat menjadi motivasi bagi para Guru PAI untuk terus meningkatkan kinerja, dedikasi, serta kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.

“Semoga bantuan ini menjadi penyemangat bagi para Guru PAI untuk terus meningkatkan kinerja, dedikasi, dan kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah-sekolah seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Topik Menarik