Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyinggung penanganan kasus Silfester Matutina saat mengkritik penangkapan kliennya dan Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/6/2026).
Ahmad menilai terdapat ketidakadilan dalam penegakan hukum. Ia membandingkan perlakuan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa yang masih berstatus tersangka dengan Silfester Matutina yang disebutnya telah berstatus inkrah namun tak kunjung dieksekusi untuk menjalani hukuman.
Baca juga: Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
"Tapi mereka bungkam saat Sylvester Matutina yang sudah jelas-jelas inkrah tidak dituntut untuk ditangkap dan ditahan," kata Ahmad pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut dia, aparat penegak hukum seharusnya menerapkan standar yang sama dalam setiap perkara."Dan aparat penegak hukum di negeri ini pura-pura buta dan pura-pura tuli tidak melihat ketidakadilan ini secara telanjang dipertontonkan kepada publik manakala ada seseorang yang sudah inkrah, sudah pasti bersalah, sudah tidak ada upaya hukum, disandingkan dengan orang yang baru tersangka, yang masih punya hak presumption of innocence, hak praduga tidak bersalah, justru diperlakukan seperti seorang penjahat, sementara yang sudah inkrah tidak diperlakukan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Dalam kesempatan itu, Ahmad juga mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Ia berpendapat kliennya selama ini kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan maupun kewajiban wajib lapor.
"Terbukti pula pada tahapan lanjutan setelah jadi tersangka, klien kami tetap dipanggil dan tetap menghadiri pemeriksaan, baik pemeriksa awal menjadi tersangka, baik pun termasuk juga pemeriksaan tambahan saat menjadi tersangka, bahkan saat klien kami diperiksa untuk diklarifikasi sehubungan adanya laporan perkara lain dan juga prosesnya di Polda Metro Jaya," terangnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.









