AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU

AHWA dan Masa Depan Kepemimpinan NU

Nasional | sindonews | Jum'at, 19 Juni 2026 - 07:00
share

Amsar A DulmananWakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNUSIA

DI TENGAH dinamika politik nasional yang terus berubah, Nahdlatul Ulama (NU) menghadapi tantangan yang tidak ringan dalam menjaga kesinambungan tradisi sekaligus mempertahankan legitimasi organisasi di hadapan jutaan warganya. Salah satu instrumen penting yang lahir dari pergulatan tersebut adalah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), sebuah mekanisme pemilihan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang pertama kali diterapkan secara resmi dalam Muktamar ke-33 di Jombang tahun 2015.

Kehadiran AHWA bukan sekadar inovasi kelembagaan, melainkan upaya memaknai kepemimpinan, otoritas keagamaan, dan tradisi musyawarah. AHWA bagi NU dapat dipahami sebagai ekspresi kebudayaan politik pesantren yang berusaha mempertahankan otoritas ulama di tengah semakin menguatnya logika demokrasi elektoral modern.

Di sinilah letak keunikan NU. Organisasi ini tidak menolak demokrasi, tetapi juga tidak sepenuhnya menyerahkan urusan kepemimpinan keagamaan kepada mekanisme voting yang bersifat kuantitatif.

Sebaliknya, NU berusaha merumuskan jalan tengah yang memungkinkan tradisi keulamaan tetap menjadi fondasi utama dalam proses regenerasi kepemimpinan. Sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, NU sejak awal memiliki karakter yang berbeda dengan organisasi modern pada umumnya.

Hubungan antara kiai dan santri, antara ulama dan jamaah, dibangun bukan semata-mata berdasarkan aturan formal, tetapi juga pada relasi kultural yang bersifat simbolik dan moral. Dalam tradisi pesantren, legitimasi seorang pemimpin tidak hanya ditentukan oleh jumlah suara yang diperoleh, tetapi juga oleh kedalaman ilmu, keteladanan akhlak, pengakuan komunitas, serta kesinambungan sanad keilmuan.Pengamatan etnografis di berbagai pesantren NU menunjukkan bahwa proses pengambilan keputusan penting sering kali dilakukan melalui musyawarah para kiai senior. Keputusan yang dihasilkan tidak selalu berasal dari voting mayoritas, melainkan dari proses pencarian kesepahaman yang mempertimbangkan hikmah, pengalaman, dan kemaslahatan bersama.

Tradisi semacam ini oleh Clifford Geertz, C. (1960) dalam The Religion of Java, Chicago: University of Chicago Press disebut sebagai bagian dari struktur otoritas tradisional masyarakat santri yang bertumpu pada kharisma dan legitimasi keagamaan.

AHWA lahir dari konteks kebudayaan tersebut. Mekanisme ini mengambil inspirasi dari konsep politik Islam klasik yang merujuk pada kelompok orang-orang yang memiliki kapasitas moral dan intelektual untuk memilih pemimpin umat. Dalam praktik NU, anggota AHWA dipilih oleh peserta muktamar berdasarkan kriteria keulamaan, integritas, dan pengaruh sosial-keagamaan.

Mereka kemudian bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam Syuriyah PBNU. Dari perspektif sosiologi organisasi, kehadiran AHWA dapat dibaca sebagai upaya menjaga diferensiasi antara “otoritas spiritual” dan “otoritas administratif”. Rais Aam diposisikan sebagai pemimpin tertinggi dalam bidang keagamaan dan moral.

Sementara Ketua Umum Tanfidziyah menjalankan fungsi manajerial organisasi. Diferensiasi semacam ini sesungguhnya mencerminkan struktur klasik NU yang membedakan antara dimensi “imamah ruhaniyah” dan tata kelola organisasi.Namun demikian, sejak awal AHWA juga memunculkan perdebatan.

Sebagian kalangan melihat mekanisme tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah ulama agar tidak terseret dalam kompetisi politik yang terlalu terbuka. Sebagian lainnya menilai AHWA berpotensi mengurangi partisipasi demokratis warga NU karena keputusan akhir berada di tangan sejumlah kecil tokoh yang ditunjuk.Perdebatan tersebut sebenarnya mencerminkan ketegangan yang lebih luas antara tradisi dan modernitas dalam tubuh NU. Robert W. Hefner (2000) --lihat Civil Islam: Muslims and Democratization in Indonesia. Princeton: Princeton University Press menjelaskan bahwa demokrasi di Indonesia berkembang melalui proses negosiasi yang kompleks antara nilai-nilai modern dan tradisi keagamaan lokal.

Dalam konteks ini, AHWA dapat dipandang sebagai bentuk negosiasi khas NU terhadap tuntutan demokratisasi tanpa harus melepaskan akar tradisi pesantren yang menjadi identitas organisasi. Karena itu, masa depan AHWA sangat bergantung pada kemampuannya menjawab kebutuhan legitimasi di era baru tersebut.

Legitimasi tradisional yang bersumber dari kharisma ulama tetap penting, tetapi tidak lagi cukup. Ia perlu dilengkapi dengan legitimasi prosedural yang memungkinkan warga NU memahami, menerima, dan mempercayai proses yang berlangsung.

Dalam teori otoritas, Max Weber (1978) dalam Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. Berkeley: University of California Press menjelaskan bahwa legitimasi dapat berasal dari tradisi, kharisma, maupun rasionalitas legal-formal. Menariknya, NU selama ini berhasil mengkombinasikan ketiga sumber legitimasi tersebut. Tradisi pesantren memberikan fondasi kultural, kharisma kiai menyediakan otoritas moral, sementara struktur organisasi modern menghadirkan tata kelola yang lebih rasional.

Pada NU tantangan terbesar “rasionalitas” Weber dalam AHWA adalah menjaga keseimbangan ketiga unsur tersebut.Jika terlalu menekankan aspek tradisional, maka AHWA berisiko dianggap eksklusif oleh sebagian warga NU yang menginginkan keterbukaan lebih besar.

Sebaliknya, jika terlalu mengikuti logika demokrasi elektoral modern, maka NU dapat kehilangan salah satu ciri khas terpentingnya, yaitu penghormatan terhadap otoritas keulamaan. Jalan tengah yang diperlukan bukanlah menghapus AHWA ataupun mempertahankannya secara dogmatis, melainkan terus menyempurnakan mekanismenya agar sesuai dengan perkembangan zaman. Anthony Giddens menyebut proses ini sebagai reflexive modernization, yaitu kemampuan sebuah institusi merefleksikan dirinya sendiri secara kritis sembari mempertahankan kontinuitas nilai dasarnya --lihat Anthony Giddens (1991). Modernity and Self-Identity: Self and Society in the Late Modern Age. Stanford: Stanford University Press.

Secara etnografis, warga NU sesungguhnya memiliki kemampuan tinggi dalam menerima perubahan selama perubahan tersebut dipahami sebagai bagian dari tradisi, bukan ancaman terhadap tradisi. Pesantren-pesantren NU telah menunjukkan kemampuan luar biasa dalam mengadopsi pendidikan modern, teknologi digital, dan berbagai inovasi sosial tanpa kehilangan identitas keislaman maupun keindonesiaannya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa tradisi NU bukan tradisi yang statis, melainkan tradisi yang hidup. Karena itu, diskursus mengenai AHWA sebaiknya tidak diposisikan sebagai pertentangan antara kelompok konservatif dan kelompok progresif.

Yang lebih penting adalah bagaimana mekanisme tersebut dapat terus menjadi sarana reproduksi kepemimpinan ulama yang kredibel dan diterima secara luas. Fokus utamanya bukan sekadar metode pemilihan, struktural kultural atau menang kalah, melainkan kualitas legitimasi yang dihasilkan sebagai pembaharuan yang dihasilkan tetapi tetap berbasis pada tradisinya.

Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan kebangsaan, NU membutuhkan kepemimpinan yang tidak hanya memiliki kapasitas keilmuan, tetapi juga kemampuan membangun konsensus sosial. Rais Aam bukan sekadar simbol organisasi, melainkan representasi otoritas moral yang selama ini menjadi rujukan umat Islam Indonesia. Oleh karena itu, proses pemilihannya harus mampu menghadirkan figur yang dihormati, dipercaya, dan memiliki legitimasi yang kuat baik di kalangan elite maupun akar rumput.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai AHWA tidak semata-mata menyangkut keberlangsungan sebuah mekanisme pemilihan kepemimpinan, melainkan berkaitan dengan kemampuan Nahdlatul Ulama dalam menjaga keseimbangan antara kontinuitas tradisi dan tuntutan pembaruan organisasi.

Dalam perspektif NU, tradisi tidak dipahami sebagai warisan yang harus dipertahankan secara kaku dan tanpa perubahan, melainkan sebagai nilai, praktik, dan institusi yang terus diuji relevansinya terhadap kemaslahatan umat serta kebutuhan jam'iyah.

Dalam kerangka tersebut, menjaga tradisi tidak berarti menolak perubahan, sebagaimana melakukan pembaruan tidak harus dimaknai sebagai meninggalkan akar sejarah organisasi.

Semangat kaidah al-muhafazhah 'ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah menegaskan bahwa tradisi yang masih membawa manfaat perlu dipelihara, sementara unsur-unsur baru yang lebih maslahat patut diadopsi.

Topik Menarik