Kena PHK Dapat Uang Tunai 60 dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Kena PHK Dapat Uang Tunai 60 dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

Ekonomi | sindonews | Senin, 15 Juni 2026 - 13:29
share

Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak memperoleh manfaat uang tunai sebesar 60 dari upah selama maksimal enam bulan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersebut menjadi salah satu instrumen perlindungan sosial pemerintah untuk membantu pekerja bertahan secara ekonomi sekaligus mempersiapkan diri kembali memasuki dunia kerja.

"JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, dalam keterangan resmi, Senin (15/6/2026).

Baca Juga:Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja

Indah menjelaskan, manfaat JKP tidak hanya berupa bantuan uang tunai, tetapi juga mencakup akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta layanan bimbingan jabatan melalui konseling karier. Fasilitas tersebut disiapkan untuk membantu pekerja yang terdampak PHK memperoleh pekerjaan baru sesuai kebutuhan pasar tenaga kerja.

Menurut dia, layanan konseling karier menjadi salah satu komponen penting dalam program tersebut karena dapat membantu peserta mengenali potensi, minat, dan kompetensi yang dimiliki, sekaligus menyusun rencana karier baru setelah kehilangan pekerjaan.Selain itu, konseling karier juga dinilai mampu membantu pekerja mengurangi tekanan psikologis dan kebingungan akibat PHK. Melalui layanan tersebut, peserta dapat memperoleh rekomendasi pelatihan maupun program peningkatan keterampilan (reskilling) guna meningkatkan peluang kerja.

Layanan bimbingan jabatan dan konseling karier diberikan oleh aparatur ketenagakerjaan atau pengantar kerja pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan sesuai tugas pelayanan penempatan tenaga kerja.

Kemnaker mengingatkan pekerja untuk memahami syarat kepesertaan JKP agar dapat memperoleh seluruh manfaat yang tersedia. Program ini diperuntukkan bagi warga negara Indonesia yang berstatus pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta telah menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Baca Juga:Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam

Untuk pekerja pada usaha mikro dan kecil, syarat kepesertaan JKP mencakup keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara pekerja pada perusahaan menengah dan besar wajib terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun (JP).

"Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal," ujar Indah.

Topik Menarik