Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap

Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap

Nasional | sindonews | Minggu, 14 Juni 2026 - 14:40
share

Tim operasi gabungan yang terdiri dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Pusat Polisi Militer (Puspom) menggagalkan upaya penyelundupan ilegal 100 ekor satwa liar dilindungi asal Papua. Upaya penindakan tersebut dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam operasi yang digelar pada 6–7 Juni 2026.

Seluruh satwa yang hendak diedarkan secara ilegal tersebut telah dievakuasi dan dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) BKSDA Tegal Alur, Jakarta, untuk menjalani perawatan serta pemeriksaan kesehatan.

Perkara ini bermula dari pemantauan dan pengembangan informasi terkait peredaran satwa liar dilindungi melalui jalur transportasi laut menuju Jakarta. Berdasarkan informasi tersebut, tim operasi gabungan melaksanakan penindakan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok guna mencegah satwa dilindungi masuk ke jalur distribusi ilegal.

Satwa yang diamankan terdiri atas berbagai jenis burung endemik dan dilindungi khas Papua, yakni Nuri Bayan (Eclectus roratus) sebanyak 4 ekor, Kakatua Koki (Cacatua galerita) 2 ekor, Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) 19 ekor, Nuri Hitam (Chalcopsitta atra) 6 ekor.

Baca juga: Bea Cukai Priok Gagalkan Ekspor Ilegal 3 Ton Sisik Trenggiling Rp183 MiliarMambruk Victoria (Goura victoria) 14 ekor, Walik Wompu (Ptilinopus magnificus) 3 ekor, Pipit Matari (Neochmia phaeton) 19 ekor, Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus) 2 ekor, Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei) 3 ekor, dan Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) 28 ekor.

Dalam rangkaian operasi tersebut, tim juga mengamankan dua oknum aparat berinisial BI dan ZF untuk dimintai keterangan. Sebagian satwa ditemukan tanpa dokumen kepemilikan atau pengangkutan yang sah.

Lihat video: GAGAL TOTAL! Petugas Gagalkan Penyelundupan Satwa Ilegal Asal Thailand

Tim saat ini masih menelusuri alur pengiriman dan pihak-pihak yang mengatur peredaran satwa dilindungi tersebut, termasuk mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal satwa liar.

Perdagangan dan pengangkutan satwa liar dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, khususnya Pasal 40A ayat (1) huruf d.

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VI,” ujarnya.Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan memastikan satwa dan proses pembuktian tertangani secara bersamaan.

“Penanganan perkara ini kami jalankan dengan dua hal yang harus sama-sama beres. Satwa tertangani, pembuktian tertib. Satwa ini barang bukti hidup, jadi penanganannya harus cepat, rapi, dan tercatat. Kami pastikan satwa dititiprawatkan di PPS, sambil mengamankan dokumen, keterangan, dan jalur distribusinya.

Dari situ terlihat siapa berperan apa, siapa mengirim, siapa menjemput, siapa menampung. Perkara ini kami dorong naik bertahap, tidak berhenti pada yang membawa,” kata Rudi, Minggu (14/6/2026).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyebut perdagangan satwa dilindungi telah berkembang menjadi bisnis yang memanfaatkan celah logistik dan memerlukan penanganan lintas lembaga.

“Polanya lintas wilayah dan bisa terhubung lintas negara, sehingga penanganannya menggunakan pendekatan multidoor dan lintas lembaga. Pelacakan aliran dananya kami kuatkan bersama PPATK, dan bila rantainya lintas negara, kami bawa penanganannya ke jalur kerja sama internasional, termasuk Interpol. Operasi ini menunjukkan sinergi lintas instansi berjalan. Di saat yang sama, pengawasan di hulu, terutama habitat dan titik rawan perburuan, akan terus diperkuat agar perburuan dapat dicegah,” terang Januanto.

Kementerian Kehutanan menyatakan, penanganan perdagangan satwa dilindungi merupakan agenda strategis negara untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia, khususnya spesies endemik. Pengawasan di simpul-simpul logistik akan terus diperketat, penindakan diperkuat, serta penelusuran jaringan dilakukan hingga kepada pihak yang memperoleh keuntungan dari perdagangan ilegal satwa liar.

Topik Menarik