Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI

Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI

Nasional | sindonews | Minggu, 14 Juni 2026 - 16:35
share

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Yatalathof Ma'shum Imawan menanggapi pernyataan polisi yang menyebut aksi demo di Bundaran HI, Jakarta tidak sesuai aturan. BEM UI sudah menyampaikan pemberitahuan sebelum menggelar demonstrasi.

"Dalam berdemonstrasi kan sudah dilindungi haknya oleh konstitusi dasar UUD 1945. Jadi sudah memenuhi konstitusi, kemudian namanya saja pemberitahuan aksi, jadi kewajibannya memberitahukan saja," ujarnya kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Menurut dia, pemberitahuan sebagaimana dimaksud itu sifatnya adalah pemberitahuan, tidak harus secara langsung. Hal itu telah dilakukan BEM UI. Selain itu, manakala polisi menyebutkan aksi itu tidak sesuai prosedur, tetapi polisi justru memaksa para demonstran untuk melakukan aksinya di Gedung DPR RI.

Baca Juga: Baca Juga: Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan

"Lagi pula jika polisi mengklaim ini tidak sesuai prosedur, kenapa polisi justru memaksa demo di DPR? Kan lucu begitu ya. Belum lagi memblokade kita untuk massa aksi salat Jumat di Dukuh Atas," tuturnya."Sudahlah, Pak, Bapak ngomong A kenyataannya kan selalu B. Bangkrut, Pak kepercayaan (terhadap) Bapak," katanya.

Baca Juga: 5 Peristiwa Politik Pekan Ini: Said Iqbal Jadi Penasihat Presiden, Prabowo Terima JK, hingga Mahasiswa Turun ke Jalan

Sebelumnya, polisi menyebut demonstrasi yang dilakukan BEM UI bersama sejumlah elemen kampus di kawasan Bundaran HI pada Jumat (12/6/2026) tidak sesuai aturan.

"Pada Kamis tanggal 11 Juni 2026 sekitar pukul 02.56 WIB, kami menerima informasi awal berupa PDF surat pemberitahuan aksi dari salah satu mahasiswa UI. Namun, saat dilakukan komunikasi lanjutan pada Jumat pagi, pesan tersebut tidak mendapatkan respons," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Menurutnya, polisi memang menerima informasi awal terkait rencana aksi tersebut melalui pesan WhatsApp berupa dokumen PDF surat pemberitahuan. Sesuai ketentuan dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan kegiatan aksi harus disampaikan langsung oleh penanggung jawab kegiatan kepada pihak kepolisian. Surat pemberitahuan harus sudah diterima oleh Polri setempat selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.

Dia menerangkan, secara aturan, penanggung jawab aksi wajib menyampaikan surat pemberitahuan secara langsung kepada kepolisian. Sampai dengan kegiatan aksi berlangsung, tidak ada surat pemberitahuan resmi yang diterima.

Namun, kata dia, Polres Metro Jakarta Pusat tetap melakukan pengamanan di lokasi untuk memastikan kegiatan penyampaian aspirasi berjalan aman dan tertib. Polisi mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang hendak menyampaikan aspirasi agar memenuhi prosedur administrasi yang telah ditentukan, sehingga kegiatan dapat berjalan dengan aman tanpa mengganggu ketertiban umum.

"Kami tetap melakukan pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku agar situasi tetap kondusif," kata Kombes Reynold.

Topik Menarik