OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat

OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat

Nasional | sindonews | Kamis, 11 Juni 2026 - 16:04
share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel). Penetapan tersangka ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPK pada Rabu (10/6/2026).

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyatakan, salah satu tersangka merupakan Bupati Muara Enim, Edison (EDS).

Baca juga: ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah janji oleh penyelenggara negara atas audit laporan keuangan oleh BPK di Pemkab Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2025, KPK kemudian menetapkan lima orang tersangka," kata Taufik saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (11/6/2026).

Tersangka lainnya yaitu Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis; Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi; dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi.

Edison dan Cory merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim yang menjadi rangkaian perkara ini.

Baca juga: Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK

Selanjutnya KPK untuk melakukan penahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 10-29 Juni 2026 di rumah tahanan (rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, AGG dan TTN diduga telah menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enim, dan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, EDS, CRH, dan FK atas perannya melakukan pemberian terhadap pihak-pihak terkait disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat(1).

Topik Menarik