Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas

Kejari Tangerang Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dokter Richard Lee di Lapas

Gaya Hidup | sindonews | Senin, 8 Juni 2026 - 12:33
share

Tersangka kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, Dokter Richard Lee (DRL) resmi dititipkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang ke Lapas Pemuda kelas IIA Tangerang. Di sana, ia akan menjalani masa penahanan sembari menunggu jadwal persidangan dimulai.

Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi DRL selama berada di dalam jeruji besi. Ia memastikan DRL akan berbaur dengan tahanan lainnya.

"Status semua sama. Yang namanya tersangka ataupun terdakwa, titipan dari Kejaksaan itu dengan yang lain berbaur. Tidak ada kekhususan, tidak ada spesial. Semua sama. Di mata hukum semua sama," tegas Agung kepada awak media, Senin (8/6/2026).

Baca juga: Richard Lee Segera Disidang usai Berkas Perkara Lengkap

Agung menjelaskan, sebelum dijebloskan ke sel, pihak kejaksaan telah memastikan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan sehat."Yang bersangkutan kita titipkan di Lapas Pemuda. Kondisinya keadaan sehat. Sebelum kita titipkan pun kita cek dokter kesehatannya," tambahnya.

Baca juga: Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Kondisi Kesehatan Dipastikan Normal

Saat ini, DRL tengah menjalani masa adaptasi di sel karantina. Dalam satu kamar, suami Reni Effendi tersebut harus berbagi tempat dengan belasan tahanan lainnya.

"Selnya pun khusus dia. Jadi untuk beradaptasi di sel tersebut mungkin ya kurang lebih sekitar 10 atau 15 orang di dalam satu sel tersebut," jelas Agung.

Di awal masa penahanan ini, DRL juga dilarang untuk dikunjungi oleh pihak luar, termasuk keluarga.

"Selama dua minggu ke depan itu dikarantinakan. Jadi istilahnya karantina itu melakukan pengenalan lingkungan di Lapas tersebut," tutupnya.

Topik Menarik