LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan sejumlah pejabat imigrasi yang tengah menjalani proses pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/6/2026).
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen institusinya terhadap penegakan hukum sekaligus menjaga pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Baca juga: Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
"Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan. Langkah ini kami ambil agar yang bersangkutan dapat fokus menjalani proses hukum dengan baik sekaligus memastikan layanan publik tetap optimal," ujar Hendarsam, Jumat (5/6/2026).
Untuk memastikan tugas administratif dan fungsi strategis tetap berjalan, Ditjen Imigrasi juga menunjuk Pelaksana Harian (Plh) pada posisi yang terdampak. "Pergantian dilakukan seketika agar tidak ada stagnasi dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan tugas di lapangan," ucapnya.Pihaknya memahami kekhawatiran masyarakat terkait dampak kasus tersebut terhadap pelayanan keimigrasian. Karena itu, penguatan internal dilakukan agar hak masyarakat dalam memperoleh layanan tetap terpenuhi.
"Kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal. Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beroperasi seperti biasa tanpa ada penundaan," ujarnya.
Ditjen Imigrasi menyatakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dapat diberikan kepada WNA pemegang visa tinggal terbatas yang akan langsung memperoleh ITAS elektronik (e-ITAS) setelah tiba di Indonesia dan melewati pemeriksaan imigrasi.
Untuk izin tinggal melalui alih status, WNA wajib melakukan pengambilan foto di kantor imigrasi sesuai domisili. Setelah proses foto selesai, penerbitan ITAS di kantor imigrasi membutuhkan waktu tiga hari kerja. Apabila permohonan memerlukan persetujuan Ditjen Imigrasi, penyelesaiannya memerlukan waktu lima hari kerja sejak permohonan diterima ditambah tiga hari kerja di kantor imigrasi setelah pengambilan foto.
"Saya telah menginstruksikan kepada jajaran untuk memperkuat sistem pengawasan internal di setiap lini. Sistem pelayanan keimigrasian yang ada saat ini juga harus diawasi dengan ketat dan teliti. Seluruh prosedur, terutama yang menyangkut pelayanan publik wajib dijalankan secara lurus, transparan, dan patuh sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hendarsam.Dia menegaskan komitmen Ditjen Imigrasi meningkatkan sistem digital penerbitan izin tinggal agar proses permohonan menjadi lebih transparan dan dapat dipantau oleh semua pihak. Selain itu, Imigrasi akan meluncurkan kampanye komunikasi publik yang ditujukan kepada para penjamin dan WNA untuk mengedukasi mereka mengenai prosedur resmi serta jangka waktu penyelesaian layanan sesuai standar operasional yang berlaku.
"Apabila masyarakat menemukan keterlambatan yang tidak wajar atau menghadapi upaya pemerasan dan pemaksaan gratifikasi untuk memperlancar proses pelayanan, segera laporkan oknum tersebut melalui kanal resmi pengaduan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan bukti yang kuat agar dapat kami tindaklanjuti," ujar Hendarsam.










