Silmy Karim Ditahan KPK, Ini Respons Menteri Imipas Agus Andrianto
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan merespons penetapan sebagai tersangka dan penahanan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Agus menegaskan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan bersikap kooperatif. Selain itu, pihaknya akan membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik.
Baca juga: Harta Kekayaan Silmy Karim Rp234,5 Miliar, Kini Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan
"Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Nasib Laga Persija Jakarta vs Persib Bandung Tinggal Tunggu Lampu Hijau dari Pengelola SUGBK
Menteri Imipas menerangkan seluruh pejabat terkait akan langsung dinonaktifkan dari jabatannya seiring proses penegakan hukum. Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik.
"Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," tegas Menteri Agus.
Baca juga: Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Kasus Pemerasan Ratusan Miliar
Di lain sisi, Agus juga menegaskan proses penegakan hukum ini menjadi momentum agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk berbenah dan memperbaiki tata kelola keimigrasian.
"Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel," tandasnya.Diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian, Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilaksanakan pada Rabu (3/6/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamenimipas), Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).









