Bacakan Pleidoi, Nadiem: Proyek Chrome Hemat Negara Rp3,9 Triliun, Bukan Merugikan

Bacakan Pleidoi, Nadiem: Proyek Chrome Hemat Negara Rp3,9 Triliun, Bukan Merugikan

Nasional | sindonews | Selasa, 2 Juni 2026 - 17:43
share

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Nota Pembelaan (pleidoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam pembelaannya, Nadiem menegaskan tidak ada satu pun unsur tindak pidana korupsi yang terbukti dalam persidangan kasus pengadaan laptop Chromebook.

Menanggapi tuntutan pidana 18 tahun penjara yang diajukan oleh Penuntut Umum (PU), Nadiem menyatakan adanya ironi besar dalam kasus ini. Kebijakan kementerian untuk memilih sistem operasi gratis Chrome OS terbukti secara mutlak menghemat anggaran negara setidaknya Rp3,9 triliun.

Baca juga: Nadiem Bacakan Pledoi: Usai Terima Bintang Mahaputra Adipradana Dihadiahi Jeruji Besi

"Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal?" ujar Nadiem di persidangan, Selasa (2/6/2026).

Selama lima bulan proses persidangan dengan lebih dari 50 saksi fakta dan ahli yang dihadirkan oleh jaksa, seluruh substansi dakwaan dinilai gagal dibuktikan. Nadiem memaparkan beberapa fakta persidangan yang krusial.

Pertama, fakta persidangan membuktikan harga rata-rata pembelian Chromebook kementerian adalah Rp5,6 juta, jauh di bawah harga rata-rata pasar 2020 yang berdasarkan survei saksi jaksa berada di angka Rp6,3 juta.

Kedua, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku institusi tunggal yang berwenang menyatakan kerugian negara, tidak menemukan adanya kerugian. Sebaliknya, perhitungan dari BPKP menggunakan metode fiktif bottom-up dengan mengabaikan harga pasar nyata guna memaksakan angka kerugian.

Baca juga: Ruang Sidang Sempat Gelap Gulita saat Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi

Ketiga, berdasarkan data login Chrome Device Management (CDM), terbukti 85 dari seluruh Chromebook yang dibeli sejak tahun 2020 masih aktif digunakan pada tahun 2025. Audit internal BPKP (2023/2024) juga menegaskan bahwa 95 murid, 86 guru, dan 57 kepala sekolah memanfaatkan perangkat tersebut secara optimal, mematahkan narasi bahwa proyek ini mangkrak.Nadiem juga menegaskan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait teknis pengadaan Chromebook. Keputusan pemilihan sistem operasi sepenuhnya berada di level Tim Teknis. "Bukti digital berupa riwayat WhatsApp Chat yang dipegang jaksa justru membuktikan objektivitas dan integritas Nadiem" katanya.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem secara tertulis menginstruksikan timnya untuk please show both sides of the argument atau tampilkan kedua sisi argumen antara Windows dan Chrome serta pada Agustus 2020 mengarahkan untuk tetap mempertimbangkan Windows agar seluruh sekolah mendapatkan laptop.

Nadiem juga membantah keras tuduhan konflik kepentingan (quid pro quo) terkait investasi Google di Gojek/GoTo. Mayoritas investasi Google masuk sebelum dirinya menjabat sebagai menteri, dan statusnya telah berubah menjadi pemegang saham biasa tanpa hak kendali atau posisi korporasi sejak dilantik.

Skema tuduhan jaksa yang menyamakan transaksi internal GoTo senilai Rp809M, sebagai basis uang pengganti dinilai tidak logis.

"Saya memimpin perusahaan, memimpin kementerian, mengambil keputusan-keputusan besar, tanpa pernah mengorbankan integritas saya. Tidak ada unsur kerugian negara, tidak ada unsur perlawanan hukum, tidak ada unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi, dan tidak ada niat jahat (mens rea)," tegasnya.Nadiem juga mengakui keluguannya dalam menavigasi konstelasi politik birokrasi. Keinginannya yang mengedepankan efisiensi profesional, gerak cepat, dan pemangkasan birokrasi sering kali disalah artikan sebagai keangkuhan, sehingga memicu gesekan dengan pihak-pihak internal yang merasa terusik oleh arus transparansi digital.

Digitalisasi yang dibangunnya seperti, platform Merdeka Mengajar, ANBK, SIPLAH, dan sistem seleksi P3K online, merupakan instrumen utama kementerian untuk menutup celah korupsi anggaran pendidikan yang selama ini dinikmati oleh oknum-oknum tertentu. Nadiem menganalogikan badai hukum yang dihadapinya saat ini sebagai bentuk perlawanan balik dari status quo: Masa lalu sedang menyerang masa depan.

Nadiem mengingatkan kasus ini menjadi preseden krusial bagi generasi muda profesional dan kepastian hukum investasi di Indonesia.

"Kriminalisasi atas kebijakan yang transparan melalui sistem e-katalog LKPP ini akan memutus arus pengabdian talenta terbaik bangsa ke dalam pemerintahan akibat ketakutan hukum," ucapnya.

Topik Menarik