P2G: Kasus Chromebook Hanya Bagian Kecil, Telusuri Aliran Dana Triliunan
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melalui Kepala Bidang Advokasi Guru Iman Zanatul Haeri membongkar skema kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang sistematis selama era Merdeka Belajar 2019-2024. Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang saat ini disidik Kejaksaan Agung baru menyentuh permukaan dari puncak gunung es kerusakan sistemik di kementerian.
Menurut data P2G, salah satu dosa terbesar rezim terdahulu adalah munculnya paradigma yang menutup mata pada kesejahteraan guru demi menggenjot proyek pelatihan komersial. Akibatnya, anggaran fantastis Rp3 triliun dikucurkan untuk program Guru Penggerak, sementara program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang berdampak langsung pada nasib guru justru dianaktirikan.
Baca juga: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Iman mengatakan, menjelang berakhirnya masa jabatan pada tahun 2024, para aktor kebijakan diduga panik dan mulai mempabrikasi laporan keberhasilan semu dengan melibatkan lembaga internasional. Di lapangan, klaim kesuksesan tersebut nyatanya dimanipulasi melalui beberapa hal seperti angka artifisial.
Menurut dia, keberhasilan hanya diukur dari jumlah akses platform, ramainya tagar media sosial, dan testimoni pilihan. “Ada juga Fenomena 4L: Seremonial digital hanya menampilkan kelompok elitis yang itu-itu saja (Lu lagi, Lu lagi),” tulis Iman di akun media sosial pribadinya. Selain itu, ada juga eksploitasi guru. Tenaga pendidik dipaksa menjadi pembuat konten digital hingga melupakan tugas utama mengajar anak didik.
"Inilah kejahatan kerah putih melalui pelatihan guru. Kasus dugaan korupsi Chromebook hanya bisa menangkap bagian kecilnya saja, tapi sesungguhnya sangat bisa ditelusuri. Google tidak sendiri," kata Iman.
P2G mengendus adanya jaringan lembaga pelatihan digital nakal yang sangat halus dalam berkampanye, namun kasar dalam menyedot anggaran pendidikan karena terafiliasi langsung dengan pengambil kebijakan. Mereka sengaja memanfaatkan kepanikan guru terhadap perubahan regulasi untuk meraup keuntungan komersial.
Pernyataan keras P2G ini menjadi momentum bagi Kejagung di bawah Jaksa Agung ST Burhanuddin. Langkah hukum Korps Adhyaksa tidak boleh berhenti pada pengadaan fisik Chromebook melainkan harus memperluas penyidikan ke gurita bisnis aplikasi dan mafia pelatihan fiktif triliunan rupiah.










