Kasus Bea Cukai, KPK Periksa 20 Petinggi Forwarder
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengumpulkan keterangan saksi terkait kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai. Penyidik telah memeriksa puluhan forwarder atau perantara pemilik barang dan penyedia transportasi pengiriman barang dari luar negeri.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan yang dipanggil untuk dimintai keterangan yakni petinggi-petinggi forwarder. "Jadi sedang kita dalami. Masing-masing ada sekitar 20-an lebih forwarder di seluruh Indonesia, di setiap pelabuhan, ada pelabuhan laut, pelabuhan udara, dan seperti itu," ujar Asep, Senin (1/6/2026).
Baca juga: KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru Kasus Bea Cukai
Praktik culas terkait kegiatan impor ini tidak hanya terjadi di Jakarta. KPK tengah menelusuri hal tersebut.
"Kan ada yang ke teman-teman, ada yang ke Surabaya, ke Semarang kalau tidak salah ya. Ada juga ini dikaitkan dengan cukainya. Ada yang kita pergi ke Semarang, memanggil, ada yang dari Madura dan lain-lain yang sebenarnya saksi," katanya. Sebelumnya, KPK menggeledah Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam penggeledahan itu, KPK menyita kontainer yang diduga terafiliasi dengan Blueray Cargo, perusahaan yang pemiliknya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan pada Selasa (12/5/2026). Kontainer tersebut tidak diajukan pemberitahuan impor barang ke Bea dan Cukai lebih dari 30 hari.
"Penyidik bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan atas kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengani Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emasdi mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan pemberitahuan impor barang ke BC," ujar Budi, Rabu (13/5/2026).
Kontainer itu berisi barang yang masuk kategori dilarang atau dibatasi pemasukannya yakni suku cadang kendaraan. "Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor) yaitu sparepart kendaraan," katanya.










