Sapi Kurban Banpres Prabowo Dibiayai APBN, Ulama NU Sebut Sah Menurut Fikih
Program bantuan kemasyarakatan Presiden Prabowo Subianto berupa pendistribusian 1.098 ekor sapi kurban pada Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Kebijakan yang disebut menggunakan anggaran negara sekitar Rp100 miliar itu mendapat dukungan sekaligus kritik dari berbagai kalangan.
Penasehat Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) DKI Jakarta, Mukti Ali Qusyairi, menegaskan hewan kurbanyang dilakukan pemimpin negara menggunakan kas negara memiliki dasar dalam khazanah fikih Islam klasik. Hal ini mengacu pada pendapat sejumlah ulama mazhab Syafi’i. Baca juga:Prabowo Kurban 1.098 Sapi, Istana: Anggaran Rp100 Miliar Bersumber dari APBN
Menurut Mukti, sejumlah ulama mazhab Syafi’i menjelaskan pemimpin diperbolehkan menyembelih hewan kurban atas nama umat Islam menggunakan dana baitul mal atau kas negara selama anggaran tersebut mencukupi dan bertujuan untuk kemaslahatan masyarakat. Ia mengutip pandangan Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj yang menyebutkan bahwa seorang imam atau pemimpin dapat berkurban untuk kaum muslimin menggunakan dana baitul mal.
Pendapat serupa juga disampaikan Imam Al-Mawardi dalam kitab Al-Hawi Al-Kabir. "Dalam literatur fikih klasik dijelaskan bahwa pemimpin boleh berkurban atas nama kaum muslimin menggunakan kas negara. Kurban itu bukan atas nama pribadi pemimpin, melainkan atas nama umat yang dipimpinnya," kata Mukti dalam keterangannya, Senin (1/6/2026).
Ia menjelaskan, program bantuan sapi kurban sebenarnya bukan hal baru. Tradisi penyaluran hewan kurban oleh presiden telah berlangsung sejak era Presiden Soeharto melalui program Bantuan Presiden (Banpres), kemudian dilanjutkan presiden-presiden setelahnya dengan skala yang berbeda.Menurut Mukti, yang membedakan program tahun ini adalah jumlah distribusinya yang lebih besar dan menjangkau hampir seluruh provinsi di Indonesia. Termasuk masjid dan pesantren di berbagai daerah.
Lebih lanjut, ia menegaskan penggunaan APBN dalam program kurban dapat dianalogikan dengan konsep baitul mal dalam sistem pemerintahan Islam klasik. Hal ini sama-sama merupakan kas negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Selain memiliki dasar hukum fikih, program tersebut juga dinilai membawa manfaat sosial dan ekonomi. Ribuan sapi yang dibeli dari peternak lokal dinilai dapat menggerakkan perekonomian sekaligus membantu masyarakat memperoleh akses protein hewani, terutama kelompok kurang mampu.
Mukti juga mengaitkan program tersebut dengan konsep maqashid syariah atau tujuan utama syariat Islam, seperti menjaga agama, jiwa, akal, keluarga, dan harta masyarakat. Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga rasa keadilan sosial di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk. Karena itu, pemerintah disarankan tetap menghadirkan program bantuan kemasyarakatan yang menyentuh seluruh lapisan masyarakat sesuai kebutuhan dan keyakinan masing-masing. Baca juga:Usai Libur Panjang, Arus Kendaraan Masuk Jabotabek Diperkirakan Naik Mulai Hari Ini dan Besok
Nasib dan Perjuangan Buruh
Perdebatan mengenai kurban bantuan presiden diperkirakan masih akan berlangsung. Namun dalam perspektif fikih yang dikemukakan Mukti Ali Qusyairi, kebijakan tersebut dinilai memiliki landasan syariat yang kuat selama dilakukan untuk kemaslahatan umat dan masyarakat luas.










