Petani Sawit Apresiasi PKS Taat HPP di Tengah Anjloknya Harga TBS
Sejumlah petani sawit mengapresiasi pabrik kelapa sawit (PKS) yang tetap membeli tandan buah segar (TBS) sesuai Harga Pokok Penjualan (HPP) di tengah penurunan harga akibat gejolak kebijakan ekspor. Sikap ini dinilai membantu menjaga keberlangsungan usaha petani di tengah tekanan pasar.
"Kami berterima kasih kepada PT CUS yang membeli TBS tidak berdasarkan harga pasar yang lebih rendah, tapi harga Disbun. Alhamdulillah, kondisi kami tetap bisa berusaha dengan tenang," ujar Ketua Koperasi Petani Sawit Citra Sejahtera, Morhaban dalam keterangan pers, Sabtu (30/5/2026).
Baca Juga:Kebijakan Ekspor Satu Pintu Picu Kepanikan Petani Sawit, Harga TBS Turun Drastis
Morhaban mengatakan masih terdapat perusahaan yang konsisten mengikuti harga yang ditetapkan pemerintah daerah meskipun harga pasar sedang mengalami penurunan tajam. Kebijakan tersebut dinilai menjadi penopang bagi petani dalam menghadapi ketidakpastian industri sawit nasional.
Ia mencontohkan PT Cipta Usaha Sejati (CUS), mitra plasma koperasi yang terafiliasi dengan Artha Graha, tetap membeli TBS sesuai harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Gejolak harga TBS terjadi setelah pemerintah mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas strategis, termasuk kelapa sawit melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Kebijakan tersebut memicu penurunan harga pembelian TBS di tingkat pabrik.
Harga TBS yang sebelumnya berada di kisaran Rp3.500 hingga Rp3.700 per kilogram kini turun menjadi sekitar Rp2.500 hingga Rp2.700 per kilogram. Pemerintah pun mengecam sejumlah PKS yang menurunkan harga pembelian secara sepihak di bawah ketentuan.
Baca Juga:DSI Diminta Tak Kuasai Perdagangan Sawit, Fokus ke Pengawasan Digital
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengungkapkan pemerintah telah mengantongi data 139 PKS di berbagai daerah yang diduga tidak mengikuti ketentuan harga. Pemerintah meminta perusahaan segera menyesuaikan harga pembelian agar tetap mengacu pada harga crude palm oil (CPO) di masing-masing wilayah.
Sudaryono menambahkan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, aktivitas ekspor sawit dipastikan tetap berjalan normal sembari dilakukan evaluasi dan penyesuaian sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027.
Pemerintah berharap stabilitas pasar dapat segera pulih setelah adanya kepastian kebijakan. Dengan demikian, harga pembelian TBS di tingkat petani diharapkan kembali normal dan memberikan kepastian usaha bagi pelaku sektor sawit.










