Istana soal Polemik 1.098 Sapi Kurban Presiden: Bantuan Pemerintah ke Masyarakat
Istana melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro menjelaskan bahwa penyaluran sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto pada Iduladha tahun ini merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden atau Banpres. Penyaluran bantuan itu telah berlangsung sejak lama dari tahun ke tahun.
Juri mengatakan, penjelasan ini merespons munculnya pertanyaan publik yang mempersoalkan penggunaan anggaran negara dalam pengadaan sapi kurban Presiden. Menurutnya, sapi kurban tersebut pada dasarnya adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat agar warga, khususnya yang membutuhkan, dapat ikut merayakan Iduladha dan menikmati daging kurban.
"Maksud dari sapi kurban dari Presiden adalah bantuan pemerintah kepada masyarakat. Tujuannya agar warga yang membutuhkan dapat merayakan Iduladha dengan menyembelih hewan kurban bersama," kata Juri dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/5/2026).
Baca Juga: MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
Polda Metro Bentuk Posko Crisis Center, Fokus Tangani Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dia menerangkan, tahun ini sebanyak 1.098 ekor sapi disalurkan Presiden Prabowo Subianto ke berbagai penjuru Indonesia. Sebagai bantuan kepada masyarakat, penggunaan alokasi anggaran Banpres dinilai hal yang lazim dan telah menjadi praktik pemerintahan pada tahun-tahun sebelumnya.Juri menegaskan, bantuan sapi kurban tersebut tidak ditujukan untuk kepentingan pribadi Presiden, melainkan sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat di berbagai daerah. Pemerintah ingin kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh warga, terutama melalui momentum keagamaan yang memiliki nilai sosial tinggi seperti Iduladha.
Juri juga menambahkan bahwa secara personal, Presiden Prabowo tetap menunaikan ibadah kurban atas nama pribadi menggunakan dana sendiri. Hewan kurban pribadi Presiden tersebut juga disembelih dan dibagikan kepada masyarakat.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia menilai pembelian hewan kurban oleh kepala negara dengan menggunakan kas negara atau APBN tidak bermasalah dalam hukum Islam. Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa model pengadaan tersebut memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.
Prabowo Bakal Perbaiki 1.800 Titik Perlintasan Kereta di Wilayah Jawa, Siapkan Rp4 Triliun
Menurutnya, merujuk pada Hadis Riwayat Imam Bukhari, seorang pemimpin atau imam memang disunahkan membeli hewan kurban melalui Baitul Mal atau kas negara. Dalam konteks negara modern, APBN dapat dipahami sebagai bentuk Baitul Mal yang dikelola untuk kepentingan publik.
"Dalam konteks bernegara saat ini, APBN bertindak sebagai Baitul Mal modern. Sehingga kurban dari negara ini ditujukan murni untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. Secara syar’i tidak ada soal," ungkapnya.
Mekanisme tersebut, lanjut dia, logis dari sisi teknis birokrasi karena serupa dengan program bantuan sosial lain yang diberikan pemerintah kepada masyarakat. Bedanya, bantuan kali ini diwujudkan dalam bentuk hewan kurban yang disalurkan ke daerah-daerah.
"Sama seperti anggaran Banpres yang diwujudkan dalam bentuk sembako lalu didistribusikan ke masyarakat. Logikanya sama, hewan kurban ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke daerah-daerah."










