PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan
Usulan Komisioner Penjaminan Kesehatan Nasional untuk mewajibkan mahasiswa baru menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memicu respons dari parlemen. Kebijakan tersebut agar tidak menjadi beban baru yang menghalangi masyarakat miskin dalam mengakses bangku kuliah.
Anggota Komisi IX DPR RI dari PDIP Edy Wuryanto menekankan negara harus hadir dengan solusi konkret. Jika terdapat mahasiswa dari keluarga tidak mampu, pemerintah wajib memberikan mitigasi melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau integrasi dengan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Baca juga: Perkuat Ekosistem JKN, BPJS Kesehatan Gandeng Mahasiswa Jadi Agen Penggerak
Secara yuridis dan sosiologis, perlindungan kesehatan bagi mahasiswa memang sangat penting mengingat risiko penyakit bisa datang kapan saja, terlebih bagi mahasiswa yang merantau jauh dari keluarga. Namun, implementasinya di lapangan tidak boleh mengorbankan hak pendidikan.
"Pada hakikatnya, tidak boleh ada masyarakat miskin yang terhalangi mendapatkan pendidikan karena aturan ini. Negara harus hadir memberikan perlindungan sekaligus memastikan akses pendidikan tetap terbuka," katanya, Rabu (27/5/2026).Karena itu, Edy mendesak kementerian terkait dan pihak kampus untuk mengambil langkah taktis:
- Sosialisasi Masif: Mengedukasi mahasiswa mengenai mekanisme layanan, hak peserta, dan tata cara mengakses fasilitas kesehatan agar publik memahami tujuan baik dari kebijakan ini.- Advokasi Kemendikti Saintek: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi harus mengadvokasi seluruh rektor baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta agar aturan ini dipahami secara seragam dan tidak menjadi batu sandungan administratif.- Penyesuaian Usia: Untuk mahasiswa yang telah menginjak usia 25 tahun, status kepesertaannya harus segera dilaporkan dan disesuaikan secara mandiri dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, usulan ini mencuat setelah pihak direksi penjaminan kesehatan mengajukan rencana kerja sama resmi kepada Kemendikti Saintek. Kebijakan ini dinilai krusial untuk memperluas cakupan perlindungan kesehatan bagi anak muda yang rentan terdampak pola hidup tidak sehat seperti penyakit maag dan tifus.
"Perguruan tinggi jangan sampai mengganggu atau menghalangi masyarakat mendapatkan akses pendidikan hanya karena persoalan kepesertaan JKN," ujar Edy.









