AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Nasional | sindonews | Rabu, 27 Mei 2026 - 13:24
share

Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kewajiban partai politik (parpol) memenuhi kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan dalam pemilu. Menurut AHY, Partai Demokrat telah menjalankan ketentuan tersebut sejak lama.

"Saya rasa ini sesuatu yang memang sudah selama ini kita jalankan. Partai Demokrat sendiri selalu mendukung partisipasi perempuan dalam politik, dalam demokrasi," kata AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (27/5/2026).

Partai Demokrat, kata AHY, berkomitmen terus melibatkan partisipasi kaum perempuan dalam setiap kegiatan kepartaian hingga pencalonan di kontestasi pemilu. Terlebih, kaum perempuan juga memiliki demografi yang sangat besar.

AHY berharap semakin banyak tokoh politikus perempuan Partai Demokrat yang juga bisa mengambil peran yang lebih strategis lagi, baik di parlemen maupun di jajaran eksekutif di pusat maupun di daerah.

Baca Juga: Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara"Jadi pada prinsipnya kami sangat mendukung, dan selama ini pun kami berusaha untuk memenuhi dari setiap pemilu, dari setiap pemilihan anggota legislatif, kami memenuhi 30 persen kuota perempuan," ujarnya.

AHY menambahkan, hal itu bukan hanya langkah afirmatif. "Karena memang kami menilai penting sekali pemikiran, gagasan, dan banyak sekali hal yang bisa diperjuangkan oleh para politisi perempuan kami," tuturnya.

Diketahui, terhadap parpol peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik peserta pemilihan umum dimaksud pada kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30.

Demikian Pertimbangan Hukum Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 dibacakan oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir. Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Senin (25/5/2026) di Ruang Sidang Pleno MK.

Empat orang mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia menguji Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana yang telah dirubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU Pemilu).Menurut Adies, penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan. Dengan demikian, pengaturan ihwal daftar bakal calon yang memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 dalam norma Pasal 245 UU Pemilu harus dimaknai dan dilengkapi dengan sanksi kepada partai politik peserta pemilihan umum untuk dicoret atau digugurkan sehingga tidak diikutsertakan dalam kontestasi pemilihan umum pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi persyaratan dimaksud sebagaimana dimuat dalam amar putusan a quo.

Dalam konteks itu, kata Adies, karena norma Pasal 245 UU Pemilu berkelindan dengan norma Pasal 248 dan Pasal 249 UU Pemilu termasuk dengan norma Pasal 252 ayat (6) dan Pasal 257 ayat (2) UU Pemilu—yang dalam batas penalaran yang wajar norma-norma tersebut dimaksudkan untuk memastikan keterpenuhan daftar calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30—maka verifikasi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 248 dan Pasal 249 UU Pemilu harus pula ditempatkan sebagai norma yang antara lain berfungsi untuk menilai keterpenuhan syarat paling sedikit 30 dimaksud. Sehingga keterpenuhan tersebut terwujud dalam penetapan dan pengumuman daftar calon tetap sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 252 ayat (6) dan Pasal 257 ayat (2) UU Pemilu.

"Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas ketiadaan ancaman sanksi dalam norma Pasal 245 UU 7/2017 sehingga memberi peluang kepada KPU di setiap tingkatan meloloskan daftar bakal calon yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 (tiga puluh persen) dalam pelaksanaan pemilihan umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum," ucap Adies, dikutip dari laman MK.

Dalam Amar Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan untuk sebagian permohonan para Pemohon. "Menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan'," ucap Suhartoyo.

Topik Menarik