Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) merasa janggal dengan proses Polda Metro Jaya yang tak melampirkan seluruh bukti saat menangani penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dalam sidang praperadilan. Hal itu dinilai bisa menghambat proses penegakan hukum.
Anggota TAUD Afif Abdul Qoyim mengatakan, pihaknya melihat adanya pemilahan bukti yang dilakukan Polda Metro Jaya selama proses persidangan praperadilan. Sikap Polda Metro Jaya berbeda saat konferensi pers perkara tersebut
Baca juga: TAUD Sesalkan Jawaban Polda Metro Jaya Atas Praperadilan Andrie Yunus
"Jadi selama proses persidangan dari awal sampai terakhir, bukti-bukti yang dihadirkan di sidang praperadilan itu tidak sepenuhnya dihadirkan. Tampak berbeda ketika bukti yang dihadirkan polisi ketika konferensi pers," ujar Afif usai sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).
Dia menilai langkah ini akan menghambat proses penegakan hukum. Penanganan perkara Andrie Yunus terkesan berlarut dan tak dilakukan secara transparan."Tentu ketika tidak ada bukti yang lengkap dalam proses praperadilan ini akan menghambat proses penegakan hukum. Sehingga, argumentasi yang kami sampaikan di dalam permohonan praperadilan bahwa adanya penanganan berlarut, adanya penghentian penyidikan yang dilakukan secara diam-diam, itu bisa saja terbukti," ungkap Afif.
"Karena memang alat-alat buktinya itu tidak disampaikan secara menyeluruh dan akan menghambat pengungkapan fakta maupun kasusnya itu sendiri," tambahnya.
TAUD meminta hakim tunggal praperadilan menerima dan mengabulkan permohonan gugatannya. Dia juga meminta hakim tunggal menyatakan Polda Metro Jaya telah melakukan penundaan penanganan perkara berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 tanpa alasan yang sah. "Menyatakan tindakan Termohon yang tidak melanjutkan penyidikan perkara berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026, serta melimpahkan penanganannya tanpa kejelasan merupakan penghentian penyidikan secara tidak sah," ujar Afif.
"Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 dan melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum paling lambat 14 hari sejak putusan ini dibacakan," sambungnya.










