Roy Suryo Cs Soroti Double Sprindik, Pakar: Harus Dipilih Salah Satu jika Perkara Sama
Pakar hukum pidana Abdul Ficar Hadjar turut menanggapi ihwal sorotan tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait adanya 'Double Sprindik' dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, jika perkara sama, Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik tersebut harus dipilih salah satunya saja.
Mulanya, Ficar merespons ihwal adanya permohonan perubahan pasal yang dilakukan polisi terhadap sprindik yang sebelumnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan. Menurutnya, hal itu tak bisa dilakukan jika tidak atas saran atau masukan dari pihak Kejaksaan.
"Nah bahwa kemudian dikembalikan diolah lagi oleh penyidik kemudian ada perubahan pasal dan sebagainya atas saran jaksa itu enggak ada soal gitu ya," kata Ficar dalam program Interupsi, Kamis (22/5/2026).
Baca Juga: Razman Minta Roy Suryo Tak Takut Dibui: Ketemulah Kita di Sana
Namun, kata dia, jika permohonan perubahan pasal itu sebagai maksud untuk diterbitkan Sprindik baru, Ficar memandang bahwa itu merupakan perkara baru yang berbeda dari sebelumnya."Nah, bagaimana konsekuensinya dengan perkara yang lama gitu ya, ya mestinya harus ada pilihan kalau kalau perbuatannya atau apa kejahatannya cuma satu itu ya mestinya harus dimatikan, artinya harus diberhentikan itu satu satu sprindik itu. Yang mana yang mau dijalankan sebenarnya, itu yang mestinya seperti itu," ujarnya.
Tapi, kata Ficar, kalau dua-duanya jalan artinya ada tindak pidana yang lain selain laporan pertama. "Artinya ada laporan yang baru mungkin gitu yang kemudian ditindaklanjuti dengan sprindik baru dengan pasal baru lagi, gitu."
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Hal ini menyusul keluarnya surat pemberitahuan perubahan dan penambahan pasal tertanggal 30 Maret yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta
Abdullah merasa bingung lantaran perubahan pasal ini dilakukan setelah proses pemeriksaan berjalan selama satu tahun dan status berkas perkara sebenarnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. "Ini baru kali ini terjadi, sudah satu tahun diperiksa dan sudah selesai, tiba-tiba pasalnya diubah. Pasal yang keluar bukan pasal yang selama ini disidik," kata Abdullah dalam program Interupsi, Kamis (21/5/2026).
Dia juga menyoroti adanya fenomena 'Double Sprindik'. Berdasarkan catatan mereka, Sprindik pertama dikeluarkan pada 14 Juli di awal pemeriksaan, kemudian muncul Sprindik kedua pada 15 Januari 2026, dan kemudian menyusul lagi adanya perubahan pasal pada 30 Maret kemarin.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini diyakini menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42 Tahun 2017. "Dalam putusan MK tersebut jelas dinyatakan, jika tidak ada alat bukti baru atau novum, tidak boleh ada double sprindik. Jika sprindik baru dikeluarkan, maka sprindik lama harus dicabut. Konsekuensinya, status tersangka juga harus dicabut dan pemeriksaan dimulai dari awal," tegasnya.
Selain itu, ia mempertanyakan inisiatif kepolisian dalam mengeluarkan Sprindik baru tersebut. Menurutnya, karena posisi kasus sudah di tangan Kejaksaan dan kliennya sudah berstatus tersangka, segala langkah penyidikan seharusnya dilakukan atas arahan Jaksa, bukan inisiatif mandiri dari kepolisian.










