Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Wajar, Pakar Hukum: Jaksa Punya Bukti Kuat

Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Wajar, Pakar Hukum: Jaksa Punya Bukti Kuat

Nasional | sindonews | Kamis, 21 Mei 2026 - 07:50
share

Pengamat hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook merupakan hal yang wajar. Tuntutan tersebut masuk akal jika dilihat dari perspektif hukum pidana korupsi.

Menurut dia, jaksa tentu mendasarkan tuntutannya pada fakta dan alat bukti yang dimiliki, termasuk bukti elektronik yang dinilai sulit dibantah. “Semua fakta digital itu membuat jaksa berkeyakinan adanya unsur tindak pidana korupsi. Jaksa juga menduga adanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan proyek bernilai triliunan rupiah tersebut,” ujar Edi, Kamis (21/5/2026).

Baca juga: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2026 itu menegaskan tuntutan 18 tahun penjara dinilai sangat beralasan karena jaksa melihat adanya dugaan korupsi besar yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

“Melihat uraian tuntutan jaksa dengan 18 tahun penjara itu sangat beralasan karena jaksa menilai ada dugaan korupsi besar dan pemufakatan jahat yang mengakibatkan kerugian negara bernilai sangat besar,” katanya.Meski demikian, Edi menilai tim hukum Nadiem Makarim tetap memiliki ruang untuk membantah dan menolak seluruh dalil tuntutan yang disampaikan jaksa di persidangan.

Dia menuturkan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook termasuk kategori white collar crime atau kejahatan kerah putih. Tindak pidana semacam itu umumnya dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan atau jabatan.

Dosen pascasarjana ini menambahkan dalam tindak pidana korupsi modern, besarnya kerugian negara menjadi salah satu pertimbangan utama jaksa dalam menyusun tuntutan pidana yang berat.

“Apalagi jaksa menilai kerugian negara dalam perkara ini sangat besar, sehingga wajar jika tuntutan jaksa juga tinggi. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim,” tuturnya.

Kendati tuntutan tersebut dinilai berat, Edi mengingatkan masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kita harus tetap memegang asas praduga tak bersalah dan menganggap Nadiem Makarim belum bersalah,” katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Topik Menarik