Jaga Rupiah, BI Perketat Aturan Transaksi Valas per Juni 2026
Bank Indonesia (BI) mengambil langkah agresif untuk membentengi perekonomian domestik dari rambatan ketidakpastian global akibat memanasnya perang di Timur Tengah. Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia periode 19-20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 50 basis points (bps) hingga menyentuh level 5,25.
Sejalan dengan kenaikan tersebut, bank sentral juga mengerek suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,25, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 6,00.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menegaskan, bahwa selain menggunakan instrumen suku bunga, BI juga memperketat aturan transaksi valuta asing (valas) di dalam negeri. Salah satu gebrakan terbarunya adalah memangkas batasan (threeshold) pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung (underlying) yang akan diberlakukan mulai bulan depan.
Baca Juga: 7 Jurus BI Kuatkan Rupiah usai Terkapar di Rp17.425, Pembelian Dolar Diperketat“Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui implementasi penurunan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan yang mulai berlaku Juni 2026, guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan pendalaman pasar keuangan domestik,” jelas Perry dalam konferensi pers hasil RDG di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Perry memaparkan, bahwa keputusan menaikkan suku bunga acuan ini merupakan langkah antisipatif (pre-emptive) jangka panjang. Fokus moneter BI saat ini diarahkan sepenuhnya pada aspek stabilitas (pro-stability) demi mengawal inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap aman berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen.Untuk memastikan transmisi kebijakan tersebut berjalan efektif di tengah merosotnya nilai tukar, BI berkomitmen mengoptimalkan tiga strategi operasional utama. Baca Juga: Rupiah Cetak Rekor Terlemah Rp17.700 per Dolar AS, Pertama Kalinya dalam Sejarah IndonesiaPertama, meningkatkan intensitas intervensi valuta asing untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
Kemudian meningkatkan struktur suku bunga instrumen moneter pro-market sejalan dengan kenaikan BI-Rate untuk tetap menarik aliran masuk investasi portofolio asing ke aset keuangan domestik.
Terakhir, menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan Uang Primer lebih dari 10 (double digit) sesuai dengan ekspansi moneter, termasuk melalui transaksi Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara terukur.
Meskipun BI menarik jangkar moneter menjadi lebih ketat di sektor stabilitas nilai tukar, Perry memastikan bahwa roda pertumbuhan ekonomi nasional tidak akan dibiarkan mandek. Bank Indonesia membagi perannya secara seimbang melalui penguatan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran yang tetap dikonsepkan untuk mendukung pertumbuhan (pro-growth).
Pihaknya tetap mempertahankan kebijakan makroprudensial yang longgar demi merangsang perbankan dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan ke sektor-sektor riil produktif, dengan tetap memitigasi risiko stabilitas sistem keuangan.
Di sisi lain, digitalisasi ekonomi terus dipacu lewat perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri, serta peningkatan keandalan infrastruktur sistem pembayaran guna mendukung ekosistem keuangan yang inklusif di seluruh lapisan masyarakat.










