UGM Tegaskan Belum Akan Ubah Nomenklatur Teknik Menjadi Rekayasa
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menetapkan istilah “rekayasa” sebagai padanan resmi untuk nomenklatur baru bagi Program Studi Teknik. Berikut ini tanggapan dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sebelumnya, melalui siaran pers, Kemendiktisaintek menegaskan bahwa tidak ada penghapusan istilah Teknik dan tidak ada kewajiban perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa. Keduanya tetap diakui dalam rumpun keilmuan Engineering.
Baca juga: Kemendiktisaintek Buka Suara Soal Jurusan Teknik Ganti Nama Jadi Rekayasa
Kemendiktisaintek menjelaskan, penggunaan istilah Rekayasa pada sejumlah program studi merupakan padanan resmi dari istilah Engineering dalam bahasa Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun konstruksi secara efektif dan efisien.Karena itu, penggunaan istilah Rekayasa bukan merupakan istilah baru, melainkan bagian dari pengembangan dan pembakuan terminologi keilmuan dalam bahasa Indonesia.
Baca juga: Jurusan Teknik Berganti Nama Menjadi Rekayasa, Berikut Daftar Lengkapnya
FT UGM Belum Akan Ubah Nomenklatur
Melansir laman Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (20/5/2026), Dekan FT UGM, Prof. Ir. Selo menegaskan bahwa FT UGM pada prinsipnya akan selalu mengikuti seluruh arahan dan regulasi yang dikeluarkan oleh kementerian.Kendati demikian, karena kebijakan penyesuaian nomenklatur tersebut tidak bersifat mengikat, pihaknya memilih untuk mempertahankan istilah yang digunakan saat ini. “Karena dalam edaran tersebut sifatnya tidak wajib, FT akan saya dorong untuk tetap seperti sekarang. Belum akan mengubah nomenklatur,” katanya.
Baca juga: Prodi Teknik Berubah Nama Jadi Rekayasa, DPR Berharap Riset dan Inovasi Bisa Makin Maju
Selo mengemukakan bahwa sifat kebijakan yang berupa pilihan membuat FT UGM merasa belum perlu membawa persoalan ini ke tingkat pembahasan yang lebih jauh. Ia menilai, proses perubahan nama memerlukan kajian mendalam serta mekanisme internal yang panjang, termasuk pemaparan dan keterlibatan Senat Fakultas. “Karena sifatnya opsional, kami melihat FT belum perlu untuk melakukan pembahasan lebih jauh. Ada proses harus dipelajari dan dijalankan, termasuk keterlibatan Senat Fakultas. Pendek kata, kami menginterpretasikan kata ‘boleh’ sebagai sesuatu hal yang tidak urgen bagi FT dan belum penting untuk segera dilaksanakan,” tegasnya.
Dibandingkan melakukan perubahan secara administratif pada penamaan program studi, FT UGM saat ini memilih untuk mengalihkan fokus pada capaian kerja substantif. Selo memaparkan bahwa terdapat dua prioritas utama yang sedang dikejar institusinya, yaitu peningkatan mutu sumber daya manusia dan hilirisasi riset.
“FT lebih fokus pada bagaimana dapat berkontribusi pada 2 hal utama, yaitu menyiapkan SDM unggul dan menghasilkan penelitian yang manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat. FT akan terus fokus pada dampak nyata perguruan tinggi, khususnya di bidang engineering pada masyarakat,” pungkasnya.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa penggunaan istilah Rekayasa tidak dimaksudkan untuk menggantikan istilah Teknik yang selama ini telah digunakan secara luas dan memiliki sejarah, reputasi, serta pengakuan yang kuat dalam pendidikan tinggi Indonesia.










