Sprindik Baru dr Tifa dan Roy Suryo dan Krisis Legitimasi Hukum
RamdansyahPraktisi Hukum Troya – dr Tifa – Roy’s Advocate
DEMOKRASI tidak hanya diukur dari terselenggaranya pemilihan umum secara rutin, tetapi juga dari sejauh mana lembaga perwakilan mampu menjalankan mandat rakyat secara substantif. Dalam negara demokrasi modern, parlemen bukan sekadar institusi pembuat undang-undang, melainkan ruang artikulasi kepentingan publik, tempat suara rakyat diterjemahkan menjadi kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Dalam konteks itu, pengawasan parlemen terhadap penegakan hukum menjadi elemen penting untuk menjaga legitimasi demokrasi dan kepercayaan publik terhadap negara. Produk legislasi DPR RI berupa KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang telah berlaku tanggal 2 Januari 2026 memerlukan pengawasan serius dari institusi pembentuknya sendiri.
Pengawasan diperlukan untuk memastikan implementasi pasal-pasal yang telah disahkan berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum. Dalam konteks polemik dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyeret nama dr. Tifa dan Roy Suryo, persoalan tersebut layak menjadi perhatian Komisi III DPR RI sebagai mitra pengawas institusi penegak hukum.
Pertimbangan lainnya adalah karena kasus ini telah berkembang menjadi arena pertarungan politik, media sosial, dan opini publik yang berpotensi memperluas krisis kepercayaan terhadap sistem hukum.
Sprindik Baru dan Retaknya Kepastian Hukum
Polemik semakin menguat setelah muncul perdebatan mengenai penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru tertanggal 30 Maret 2026. Penasihat hukum dari dr. Tifa dan Roy Suryo yang tergabung dalam Troya menilai bahwa apabila benar terdapat penyidikan baru, maka secara teoritis Sprindik sebelumnya dapat dianggap gugur.Pandangan tersebut penting dicermati karena dalam sistem hukum pidana, Sprindik bukan sekadar dokumen administratif, melainkan dasar legitimasi penyidikan oleh aparat penegak hukum. Dalam perspektif hukum acara pidana, kepastian prosedur merupakan bagian fundamental dari due process of law. M. Yahya Harahap (2006) menegaskan bahwa setiap tindakan penyidikan harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas agar tidak menimbulkan cacat formil yang berpotensi merugikan hak-hak pihak yang diperiksa.
Oleh sebab itu, ketika muncul pertanyaan mengenai keberlakuan sprindik lama setelah terbitnya sprindik baru, aparat penegak hukum berkewajiban memberikan penjelasan resmi kepada dr. Tifa dan Roy Suryo selaku tersangka agar tidak memunculkan spekulasi yang semakin memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Polemik mengenai pelampauan tenggat waktu prapenuntutan dan kemungkinan penghentian penyidikan melalui SP3 memperlihatkan bahwa keadilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir perkara, tetapi juga oleh fairness dalam proses hukum itu sendiri. Lon L. Fuller (1969) menegaskan bahwa hukum memperoleh legitimasi apabila dijalankan secara konsisten, dapat diprediksi, dan tidak saling bertentangan. Hukum kehilangan wibawa ketika prosedur berubah mengikuti kepentingan.
Pandangan tersebut diperkuat Tom R. Tyler (2003) yang menjelaskan bahwa legitimasi hukum lebih banyak ditentukan oleh persepsi masyarakat terhadap prosedur yang fair dibandingkan putusan akhir saja. Karena itu, potensi SP3 dalam kasus dr. Tifa dan Roy Suryo tidak dapat dipahami sebagai pelemahan hukum. Jika benar terjadi pelampauan tenggat waktu, disparitas perlakuan dengan perkara serupa, serta ketidakefektifan koordinasi antarpenegak hukum, maka penghentian perkara justru dapat dipandang sebagai upaya menjaga konsistensi prosedural dan legitimasi sistem peradilan pidana.
DPR, Representasi Politik, dan Formalitas Demokrasi
Persoalan prosedur hukum tersebut pada akhirnya tidak dapat dipisahkan dari fungsi pengawasan politik parlemen terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat sebagai subjek demokrasi memiliki hak atas pelayanan publik, kebebasan menyampaikan pendapat, dan rasa keadilan yang setara. Oleh karena itu, DPR tidak cukup hanya menjalankan fungsi legislasi dan penganggaran, tetapi juga harus aktif memastikan pengawasan bahwa mitra kerjanya bekerja sesuai dengan produki perundangan yang sudah dihasilkan -KUHP dan KUHAP baru.Persoalan representasi kepentingan dan keadilan bagi rakyat perlu menjadi perhatian serius. Hanna Pitkin (1967) menegaskan bahwa representasi politik bukan sekadar kehadiran formal wakil rakyat di parlemen, melainkan kemampuan menghadirkan kepentingan rakyat dalam proses pengambilan keputusan negara. Ketika anggota DPR gagal menerjemahkan kebutuhan masyarakat ke dalam kebijakan publik, maka representasi wakil rakyat kehilangan makna substantifnya.
Salah satu jalan untuk menempatkan rakyat sebagai subjek demokrasi adalah memberikan ruang partisipasi publik dalam kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat luas. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dapat menjadi wadah aspirasi publik untuk menilai apakah produk-produk perundang-undangan yang telah ditetapkan DPR RI benar-benar dijalankan sesuai semangat awal pembentukannya.
Belum diundangnya dr. Tifa dan Roy Suryo dalam RDPU sejak 15 Januari 2025, meskipun permohonan telah disampaikan secara resmi, menunjukkan ketidakpekaan Komisi III DPR RI dalam merespons polemik yang muncul pasca diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.
Demokrasi Tanpa Pengawasan Akan Kehilangan Arah
Demokrasi membutuhkan akuntabilitas nyata dalam penyelenggaraan pelayanan publik. DPR harus mampu mengawasi penggunaan anggaran, mengevaluasi kualitas kebijakan, serta memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penerapan undang-undang kepada masyarakat. Dalam konteks ini, pengawasan bukan sekadar mencari kesalahan mitra komisi, melainkan mekanisme koreksi untuk memperkuat kualitas produk perundang-undangan yang dihasilkan lembaga legislatif.Keterbatasan pengawasan tersebut memperlihatkan bahwa problem demokrasi Indonesia bukan hanya soal aturan formal, tetapi juga menyangkut desain kelembagaan dan konsistensi pelaksanaan hukum. Ketika lembaga pengawasan tidak memiliki kekuatan memadai, sementara penegakan hukum dipersepsikan tidak konsisten, maka kepercayaan publik terhadap negara akan terus mengalami erosi.Dalam situasi demikian, hukum dan demokrasi kehilangan legitimasinya. Padahal, sebagaimana ditegaskan Robert Dahl dalam On Democracy (1998), demokrasi yang sehat mensyaratkan partisipasi efektif, keterbukaan agenda publik, dan hubungan yang hidup antara rakyat dan wakilnya.
Menyelamatkan Demokrasi dari Krisis Legitimasi
Langkah yang mendesak dilakukan ialah memberikan akses partisipasi publik dalam pengawasan pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru. Fungsi pengawasan DPR harus diperkuat melalui pendekatan berbasis data empiris dan evaluasi nyata di lapangan. Pengawasan Komisi III DPR RI diperlukan untuk memastikan koordinasi antarlembaga dalam penegakan sistem peradilan pidana yang baru dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.Pada akhirnya, benang merah dari persoalan hukum, pelayanan publik, dan sistem checks and balances adalah kebutuhan membangun negara yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) menegaskan bahwa keadilan pada dasarnya adalah fairness dalam struktur dasar masyarakat.
Tanpa fairness, hukum berubah menjadi instrumen kekuasaan, pelayanan publik kehilangan orientasi kemanusiaannya, dan demokrasi hanya menjadi prosedur formal tanpa legitimasi substantif. Tanpa konsistensi institusi, hukum hanya menjadi alat kekuasaan dan demokrasi tinggal prosedur tanpa kepercayaan publik.










