Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung

Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung

Nasional | sindonews | Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:50
share

Kementerian Kesehatan bakal menyiapkan beberapa hal terkait pengajuan Uji Materiil Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan oleh Dharma Pongrekun. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman.

Dalam keterangan resminya, ia mengungkapkan bahwa beberapa persiapan tersebut adalah penjelasan, argumentasi, serta dokumen yang diperlukan. “Pemerintah akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta menyiapkan penjelasan, argumentasi dan dokumen yang diperlukan,” kata Aji dalam keterangan resminya kepada SindoNews, Jumat (15/5/2026) malam.

Aji menuturkan bahwa pihaknya sangat menghargai pengajuan uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang diajukan oleh Dharma Pongrekun pada 13 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hal konstitusi setiap warga negara.

Baca juga: Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan, Dharma Pongrekun Khawatir Negara Pidanakan Orang yang Tolak Vaksin

“Pemerintah menghargai pengajuan uji materi UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi sebagai hak konstitusional setiap warga negara,” ucap dia.

Di sisi lain, Aji menuturkan bahwa saat ini pihaknya masih mempelajari secara menyeluruh terkuat poin-poin atau berbagai pasal yang diajukan uji materiil, serta permohonan dari Dharma Pongrekun.

“Pengajuan ini masih di tahap awal, sehingga saat ini pemerintah, khususnya Kemenkes, masih mempelajari secara lengkap materi permohonan yang diajukan pemohon,” tutur Aji.

Terakhir, ia menegaskan bahwa sejatinya, Undang-Undnag Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dibuat guna memperkuat perlindungan kesehatan terhadap warga negara termasuk dalam kondisi darurat.

“Pada prinsipnya, pengaturan dalam UU Kesehatan disusun untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk dalam situasi kedaruratan kesehatan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak warga negara,” pungkas dia.

Sebelumnya, Dharma Pongrekun secara resmi telah mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan ke Mahkamah Konstitusi. Uji materiil itu secara resmi telah diajukan melalui Tim kuasa hukum yang terdiri dari beberapa advokat pada Rabu, 13 Mei 2026.

Di antaranya adalah Ishemat Soeria Alam, Faisal Miza, Alfin Sulaiman, Bill Joseph Lintang, Arfi Azhari, Stevallen Arminius, Fitri Darnilah, Rigel Abner Rumlawang dan Junus Fanni Nababan. Ada beberapa pasal yang diajukan uji materiil oleh Dharma Pongrekun, yaitu Pasal 353, 394, 395, 400, dan 446.

Topik Menarik