KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil tidak dilarang secara mutlak selama memenuhi ketentuan ketat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah menilai diskursus mengenai tambang di pulau kecil perlu ditempatkan secara proporsional dengan mengedepankan aspek regulasi, tata ruang, dan keberlanjutan lingkungan.
"Sebetulnya pernyataan 'tidak boleh' itu coba dicek dulu. Karena kalau di dalam undang-undang, khususnya Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil itu sendiri ada beberapa kegiatan yang disarankan untuk pulau kecil. Tidak dilarang, tapi dengan ketentuan," ujar Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana di Gedung Mina Bahari IV, Kantor KKP, baru-baru ini
Baca Juga:Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Tambang Emas Ilegal
Kartika menjelaskan pendekatan hukum nasional tidak mengedepankan pelarangan absolut terhadap aktivitas pertambangan di pulau kecil. Menurut dia, seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut, termasuk pertambangan, harus tunduk pada rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K), analisis dampak lingkungan, serta berbagai persyaratan teknis lainnya.
Ia menegaskan izin pertambangan hanya dapat diberikan apabila telah sesuai dengan tata ruang dan memenuhi pertimbangan keberlanjutan lingkungan maupun kepentingan ekonomi nasional. "Kalau memang tata ruangnya sudah sesuai dan dibolehkan dalam beberapa pertimbangan, baik dalam konteks leverage dari potensial produksi mineral kita, atau untuk kepentingan pertumbuhan ekonomi dan lain-lain, tentunya itu dibolehkan," ujarnya.
KKP menilai pengelolaan sumber daya alam di pulau kecil harus dilakukan secara terbatas dan bertanggung jawab. Pembatasan tersebut mencakup luasan area tambang, metode penambangan, hingga kewajiban reklamasi dan pascatambang guna menjaga keseimbangan ekologis serta kepentingan masyarakat setempat.
Pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tidak melarang pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara mutlak. Menurut dia, Mahkamah Konstitusi justru mengakui potensi ekonomi pulau kecil sebagai bagian dari pengembangan nasional dengan syarat pengelolaan dilakukan secara proporsional dan berkelanjutan.
Baca Juga:Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Korupsi Tambang Samin Tan, Langsung Ditahan
Ferdi menambahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur kuota persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan mineral di pulau kecil maksimal 10 persen dari total kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Ketentuan tersebut dinilai menjadi instrumen penting agar aktivitas pertambangan tidak melampaui daya dukung lingkungan.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof. Nyoman Nurjaya menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil harus dipahami secara utuh. Menurut dia, aktivitas pertambangan dimungkinkan sepanjang seluruh ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan kelestarian pulau kecil tetap dipatuhi.








