Nadiem Jalani Operasi seusai Dituntut 18 Tahun Penjara, Istri Setia Menemani

Nadiem Jalani Operasi seusai Dituntut 18 Tahun Penjara, Istri Setia Menemani

Nasional | sindonews | Kamis, 14 Mei 2026 - 14:05
share

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani operasi tadi malam. Operasi itu dilakukan setelah pada sore harinya Nadiem dituntut 18 tahun penjara terkait kasus pengadaan chromebook dan chrome device management (CDM).

Momen Nadiem menjalani operasi dibagikan sang istri, Franka Franklin Makarim melalui akun Instagram. Ada tiga foto yang diunggah. Franka pun tampak setia menemani Nadiem.

"Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa," tulis Franka dalam caption atau takarir foto yang diunggahnya, dikutip Kamis (14/5/2026).

Baca Juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Franka menulis, dirinya tidak akan berbicara tentang tuntutan yang dibacakan jaksa. "Yang saya tahu, saya ada di sini, kami semua tetap di sini. Dan ia, dengan segala yang sedang ditanggungnya, tidak sendiri."Selanjutnya, Franka mengungkap doa yang dipanjatkan. "Yang kami doakan bukan hanya untuk kesembuhannya. Saya mohon doa untuk keteguhan. Bagi kami, bagi semua yang berjuang di tempat yang sama, bagi mereka yang masih menunggu keadilan menemukan jalannya."

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.

"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata JPU Roy Riadi.

Selain pidana badan, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp1 miliar. Jaksa juga meminta agar Nadiem dibebankan uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758 triliun yang terdiri dari Rp809.596.125.000 (Rp809 miliar) penempatan uang pribadi dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758 (Rp4 triliun).

Topik Menarik