Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membeberkan salah satu strategi untuk mencegah penyelewengan maupun penyalahgunaan dana desa yakni dengan penerapan transaksi digital atau nontunai. Transaksi nontunai dinilai dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern dan akuntabel.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo saat menghadiri rapat koordinasi pengelolaan keuangan desa dalam rangka penguatan akuntabilitas dan transparansi melalui optimalisasi transaksi nontunai di Provinsi Jawa Tengah.
"Dengan sistem pembayaran secara digital, penyalahgunaan anggaran maupun manipulasi dana tunai dapat diminimalisir. Selain itu, proses audit menjadi lebih mudah dan transparansi pengelolaan keuangan desa juga semakin meningkat," ujar La Ode Ahmad dalam keterangan resminya, Kamis (14/5/2026).
Baca Juga: Membangun Desa melalui Dana Desa
La Ode Ahmad mendorong agar pemerintah daerah mempercepat penerapan transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan desa guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran desa.Menurutnya, penerapan transaksi nontunai menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern dan akuntabel. Terlebih, kata dia, Provinsi Jawa Tengah yang memiliki jumlah desa terbanyak di Indonesia, mencapai 7.810 desa.
"Digitalisasi keuangan desa juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pengawasan penggunaan dana desa," ungkap La Ode Ahmad.
Menurutnya, Kemendagri telah mempertegas implementasi transaksi nontunai melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4910/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
"Pemerintah kabupaten dan kota diminta segera menyiapkan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, menetapkan peraturan kepala daerah terkait sistem dan prosedur transaksi nontunai, serta menetapkan bank persepsi guna mendukung implementasi di desa," katanya.
La Ode Ahmad juga menyoroti masih adanya kendala infrastruktur digital di sejumlah wilayah. Berdasarkan data E-Walidata SIPD, tercatat sebanyak 12.118 desa masih mengalami blank spot atau kendala jaringan internet."Kemendagri terus melakukan rekonsiliasi bersama Kemenkopolhukam dan Komdigi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur digital di daerah, sehingga implementasi transaksi nontunai dapat berjalan optimal hingga ke desa-desa," ucapnya.
Selain itu, Kemendagri juga memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan desa melalui kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui nota kesepahaman antara Kemendagri dan Kejaksaan RI serta perjanjian kerja sama antara Ditjen Bina Pemdes dengan Jamintel Kejaksaan RI terkait pengawalan pengelolaan keuangan desa.
La Ode Ahmad menyebut pengawasan tersebut penting mengingat total Dana Desa sejak 2015 hingga 2026 telah mencapai Rp739,25 triliun. "Digitalisasi dan transaksi nontunai merupakan jembatan emas dalam mewujudkan asas transparan dan akuntabel pada pengelolaan keuangan desa. Desa diharapkan tidak hanya menjadi penerima Dana Desa, tetapi juga menjadi pelopor tata kelola keuangan yang bersih dan transparan," tegasnya.










