Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Memohon Bisa Tetap Menjadi Prajurit TNI

Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Memohon Bisa Tetap Menjadi Prajurit TNI

Nasional | sindonews | Rabu, 13 Mei 2026 - 21:01
share

Para terdakwa kasus dugaan penyiraman cairan berbahaya ke aktivis Kontras Andrie Yunus memohon agar bisa tetap berada di satuan TNI. Hal itu disampaikan para terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026) ini.

"Kami memohon maaf kepada korban, semoga lekas sembuh. Dan harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi prajurit TNI karena di situ kami untuk menafkahi keluarga," ujar Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko.

Dalam persidangan, Terdakwa I mengaku menyesali perbuatannya yang telah menyiramkan cairan campuran pembersih karat dan air aki ke Andrie Yunus. Apalagi, dia turut merasakan panas dan gatal yang sama sebagaimana dialami Andrie Yunus yang terkena cairan campuran itu.

Baca Juga: Terungkap, Ide Penyiraman Cairan Air Keras ke Andrie Yunus Berasal dari Lettu Budhi

"Terdakwa semuanya menyesal, harapan apa dan permohonan apa yang saudara berikan pada korban Andrie Yunus ataupun pada khalayak umum, silakan disampaikan?" tanya penasihat hukum.Terdakwa I juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Panglima TNI, Ka Bais TNI, hingga Menhan. "Kami sampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya pada Panglima TNI, Bapak Menhan, Bapak Ka Bais TNI, dan seluruh pimpinan kami dan prajurit TNI. Atas tindakan saya kami mohon maaf karena memperburuk citra TNI."

Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka juga menyampaikan penyesalannya sebagaimana dilakukan Terdakwa I. Keduanya tetap berharap bisa kembali bertugas di Satuan TNI agar bisa membanggakan anak-anaknya.

"Kami sangat menyesal dengan apa yang telah saya lakukan. Harapannya kami atau saya masih berdinas karena saya ada keluarga dan juga anak-anak yang untuk dibanggakan Terhadap korban kami doakan semoga lekas sembuh, kembali ke posisi sehat walafiat, dan mohon maaf sebesar-besarnya akibat perlakukan yang saya lakukan," papar Terdakwa II dan IV.

Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo mendoakan agar Andrie Yunus bisa sembuh dan bisa kembali menjalani aktivitas sebagaimana biasanya. Dia juga memohon maaf sebesar-besarnya kepada Andrie Yunus dan keluarganya.

"Mohon maaf sebesar-besarnya pada korban, bapak Andrie Yunus, semoga lekas sembuh dan bisa beraktivitas kembali. Kami mohon maaf sebesar-besarnya pada Panglima TNI, Bapak Menhan, Bapak Ka Bais TNI, dan seluruh pimpinan TNI, dan pada seluruh warga negara Indonesia yang menonton kami," jelas Terdakwa III.

"Kami selaku prajurit TNI bersikap kesatria, kami berani bertanggung jawab atas perbuatan kami yang sudah kami lakukan dan kami berjanji tidak akan mengulangi lagi, dan harapan kami agar diproses hukum seringan mungkin karena untuk menafkahi keluarga," kata Terdakwa III.

Kepada majelis hakim yang menangani perkara Andrie Yunus, para terdakwa juga mengaku selama bertugas di Satuan TNI tidak pernah dihukum pidana. Mereka juga mengaku tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dalam kesatuannya itu.

Topik Menarik