Pemerintah Wajibkan Devisa Hasil Ekspor SDA Disimpan di Himbara Mulai 1 Juni
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Aturan tersebut mewajibkan eksportir sektor sumber daya alam menempatkan devisa hasil ekspor di bank-bank Himbara serta melakukan konversi sebagian dana valas ke mata uang Rupiah.
"Sudah diputuskan berlaku 1 Juni 2026. Negara mananya nanti dilihat ketika kita publish peraturan DHE-nya," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, dikutip Minggu (10/5/2026).
Baca Juga:Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Kebijakan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tentang DHE SDA yang telah difinalisasi pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan revisi aturan itu memuat dua poin utama, yakni kewajiban penempatan dana ekspor di bank milik negara serta konversi sebagian dana devisa ke rupiah.
Menurut Airlangga, kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah tingginya volatilitas global. Pemerintah berharap likuiditas valuta asing di dalam negeri tetap terjaga sehingga dapat mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan pasar keuangan domestik. "Revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026,” ujar Airlangga.Baca Juga:Purbaya: Saya Sebel Dibilang Gara-gara Fiskal Rupiah Jeblok
Meski demikian, pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi sektor minyak dan gas bumi (migas). Untuk komoditas migas, mekanisme pengelolaan devisa tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini dan tidak langsung mengikuti skema konversi sebagian valas ke Rupiah.
Dalam skema tersebut, devisa hasil ekspor migas tetap diwajibkan berada di sistem keuangan nasional selama tiga bulan. Kebijakan itu dinilai penting untuk menjaga pasokan valuta asing domestik tanpa mengganggu operasional sektor energi.










