Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP

Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 6 Mei 2026 - 16:29
share

Kemendikdasmen dan KejaksaanRepublik Indonesiameluncurkan platform JAGA Indonesia Pintar untuk memperkuat pengawasan penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP). Platform ini pun akan gencar disosialisasikan ke masyarakat.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani mengatakan, platform JAGA Indonesia Pintar disiapkan sebagai sistem pelaporan langsung bagi penerima manfaat maupun calon penerima manfaat PIP.

Baca juga: Kemendikdasmen Gandeng Kejaksaan Awasi PIP, Luncurkan Platform Jaga Indonesia Pintar

“JAGA Indonesia Pintar ini merupakan platform atau sistem di mana kita memberikan link pelaporan kepada para penerima manfaat atau calon penerima manfaat dari Program Indonesia Pintar. Harapannya mereka bisa melakukan pelaporan secara langsung,” ujar Reda.

Melalui sistem tersebut, penerima manfaat dapat melaporkan berbagai persoalan dalam penyaluran bantuan, mulai dari dana yang diterima tidak utuh hingga dugaan pemotongan bantuan.Baca juga: Dana KJP Mei 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwal Pencairan dan Rincian Dananya

“Misalnya ternyata siswa menerima tidak penuh, ada yang hanya setengah atau seperempat. Pelaporan-pelaporan itu nanti akan ditindaklanjuti,” katanya.

Reda menjelaskan, laporan yang masuk akan dipilah berdasarkan jenis pelanggaran. Jika ditemukan unsur pidana, maka Kejaksaan akan melakukan penanganan lebih lanjut. Sementara laporan yang bersifat administratif akan diteruskan kepada Kemendikdasmen untuk ditindaklanjuti.

“Kalau memang terkait pidana tentu akan kami tindak lanjuti. Tetapi jika itu terkait administrasi atau tata kelola, maka Kemendikdasmen yang akan melakukan perbaikan maupun teguran,” ujarnya.

Menurutnya, kebocoran dalam penyaluran PIP paling banyak ditemukan pada tahap penerimaan bantuan. Karena itu, sistem pelaporan difokuskan langsung kepada siswa penerima manfaat maupun calon penerima manfaat, bukan kepada pihak sekolah.“Kebanyakan data yang kami terima itu di tahap penerima. Oleh karena itu kami memberikan link ini kepada penerima manfaat agar mereka bisa berani melaporkan secara langsung,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan juga menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membantu proses verifikasi laporan di lapangan. Hal ini dilakukan karena mayoritas penerima manfaat PIP berada di wilayah desa.

Reda menyebut asosiasi BPD nantinya akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk membantu memastikan laporan yang masuk benar adanya.

“Agar mereka bisa menjadi verifikator bahwa laporan-laporan ini memang benar adanya. Anggota BPD akan membentuk satgas dalam menindaklanjuti hal ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, sistem pelaporan tersebut baru mulai diluncurkan sehingga data dan angka laporan masih akan terus berkembang dalam beberapa hari ke depan seiring proses sosialisasi kepada masyarakat.“Ini baru sistemnya, baru kami mulai. Nanti setelah launching akan berlanjut sosialisasi terhadap para penerima manfaat dan calon penerima manfaat,” katanya.

Reda memastikan platform tersebut mudah diakses masyarakat. Bahkan, anggota BPD di desa juga akan membantu masyarakat apabila mengalami kesulitan saat menyampaikan laporan.

Sementara itu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat menegaskan bahwa tujuan utama Program Indonesia Pintar adalah memutus mata rantai kemiskinan dan mencegah anak putus sekolah akibat keterbatasan ekonomi.

“Tujuan utama PIP adalah untuk memutus mata rantai kemiskinan dan juga mengurangi bahkan memutus anak putus sekolah dengan alasan ekonomi,” ujar Atip.

Menurutnya, secara umum pelaksanaan PIP telah memberikan dampak positif bagi masyarakat. Namun, masih terdapat sejumlah kekurangan dalam tata kelola dan sistem penyalurannya yang perlu diperbaiki.“Program ini secara umum sudah sangat bagus dan memberikan dampak positif, akan tetapi di dalam pelaksanaannya masih ada beberapa kekurangan dan perbaikan sistem yang belum berjalan optimal,” katanya.

Atip menegaskan, PIP merupakan amanat rakyat yang harus dijalankan secara bertanggung jawab dan transparan agar manfaatnya benar-benar diterima oleh siswa yang membutuhkan.

“Ini adalah amanat rakyat. PIP harus dikembalikan kepada rakyat dengan penuh tanggung jawab dan spirit melaksanakan amanat,” tuturnya.

Topik Menarik