Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 8, Ini Kata Grab dan Goto
Platform transportasi daring Grab dan GoTo menyatakan komitmennya untuk mematuhi arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pembatasan potongan komisi aplikasi maksimal sebesar 8. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi kepala negara guna meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi di seluruh Indonesia.
"Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/5).
Baca Juga:Driver Ojol di Berbagai Kota Tolak Skema Potongan Komisi 10
Neneng memaparkan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 mengenai Perlindungan Pengemudi Transportasi Online untuk menelaah rincian kebijakan tersebut. Menurutnya, struktur komisi baru ini merupakan transformasi fundamental bagi pola operasional platform digital yang berfungsi sebagai lokapasar (marketplace).
Senada dengan Grab, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) juga menegaskan kepatuhannya terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah. Direktur Utama GOTO, Hans Patuwo, menyatakan bahwa perseroan senantiasa mengikuti arahan Presiden Prabowo terkait perlindungan pekerja transportasi daring yang dituangkan dalam Perpres terbaru tersebut.Hans menambahkan bahwa GoTo kini tengah melakukan kajian mendalam untuk memahami implikasi serta penyesuaian operasional yang diperlukan. Langkah ini diambil guna memastikan kebijakan tersebut dapat diimplementasikan tanpa mengganggu manfaat berkelanjutan bagi mitra maupun pelanggan.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat," tandas Hans.
Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jumat (1/5), Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik keras terhadap potongan 20 yang selama ini diberlakukan aplikator. Presiden menilai angka tersebut sangat memberatkan para pengemudi yang bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di lapangan.
Presiden menegaskan bahwa dirinya tidak setuju jika potongan komisi masih berada di angka 10 atau lebih. Menurutnya, pembagian hasil harus lebih adil agar keringat para pengemudi tidak hanya menguntungkan pihak perusahaan semata.Baca Juga:Momen Prabowo Catat Masukan Buruh di May Day 2026, dari RUU Ketenagakerjaan hingga Tarif Ojol
Menanggapi hal tersebut, Grab menyatakan siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal perubahan ini. Kolaborasi ini bertujuan agar regulasi tetap memberikan proteksi bagi mitra pengemudi, namun tarif tetap terjangkau bagi masyarakat luas.
Pihak aplikator menegaskan bahwa dukungan terhadap taraf hidup mitra pengemudi beserta keluarga selalu menjadi prioritas utama. Sejak beroperasi di Indonesia, platform digital tersebut mengklaim telah mendampingi jutaan mitra dan pelaku UMKM dalam memperkuat ekosistem ekonomi digital nasional.
Langkah pemangkasan komisi ini diharapkan menjadi babak baru dalam industri transportasi daring di tanah air. Pemerintah dan aplikator diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan industri secara jangka panjang.
Harga Material Konstruksi Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, PU Lakukan Penyesuaian Kontrak Proyek
Hingga saat ini, pelaku industri masih menantikan salinan resmi Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebagai panduan teknis pelaksanaan di lapangan. Penyesuaian ini diprediksi akan mengubah lanskap kompetisi dan layanan jasa transportasi berbasis aplikasi di masa mendatang.









