Aturan Baru Ojol, Potongan Driver Maksimal 8 Persen dan Wajib JKK serta Asuransi Kesehatan

Aturan Baru Ojol, Potongan Driver Maksimal 8 Persen dan Wajib JKK serta Asuransi Kesehatan

Ekonomi | okezone | Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:05
share

JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online diterbitkan. Dengan aturan ini, potongan aplikator ojek online (ojol) ditetapkan maksimal sebesar 8 persen.

Artinya, jika sebelumnya pengemudi hanya mengantongi sekitar 80 persen dari pendapatan, melalui aturan baru ini pengemudi berhak menerima minimal 92 persen dari total pendapatan. Dengan demikian, potongan maksimal bagi aplikator dibatasi hanya 8 persen.

“Yang tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan, juga pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang minimal menjadi 92 persen untuk pengemudi,” kata Prabowo.

Perpres ini juga mewajibkan penyediaan perlindungan sosial bagi pengemudi ojol, meliputi jaminan kecelakaan kerja serta fasilitas BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.

Lebih lanjut, Prabowo mengatakan bahwa pemerintah telah menaikkan upah minimum serta menambah rumah bersubsidi untuk buruh. “Kita beri bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir,” ujarnya.

“Kita melunasi, kita memperluas kesempatan kerja untuk pekerja disabilitas. Kita memberi 50 persen diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah,” katanya.

Baca Selengkapnya: Prabowo Pangkas Potongan Aplikator Ojol Jadi 8 Persen! Driver Dapat 92 Persen

Topik Menarik