Rasulullah SAW Pernah Menunda Ibadah Haji Hingga 4 Tahun, Begini Kisahnya!
Kisah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah menunda ibadah Haji hingga 4 tahun lamanya ini menarik untuk disimak. Kisah ini diceritakan oleh Ustaz Ahmad Sarwat (pengasuh Rumah Fiqih Indonesia) dalam satu catatannya di media sosial.
Alkisah, peristiwa ibadah hajidi masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam adalah sebuah momen yang menyimpan banyak kejadian sekaligus pelajaran berharga. Nabi menunda ibadah haji hingga empat tahun lamanya.
Mengapa Baginda Nabi SAW menundanya? Sebagian orang ada yang menduga bahwa penundaan itu karena dihalangi pemuka Musyrikin Makkah. Namun kejadian yang sesungguhnya tidak demikian. Memang di tahun keenam Hijriyah itu 1.400 orang rombongan bersama Rasulullah SAW dari Madinah gagal masuk Makkah. Gara-garanya tidak dapat izin dari otoritas Makkah. Nabi terpaksa balik lagi ke Madinah pada tahun itu.
Namun disepakati bahwa untuk tahun depan (tahun ketujuh) pihak otoritas Makkah mengizinkan Nabi masuk Makkah bersama rombongan. Peristiwa itu disebut dengan Umrotul Qadha'. Mengqadha' umrah tahun lalu yang gagal.Baca juga:7 Macam Zikir yang Dilantunkan dalam Rangkaian Ibadah Haji
Yang jadi pertanyaan di sini, kenapa kok ada kesempatan masuk Makkah, tapi Beliau tidak sekalian saja mengerjakan ibadah haji?Padahal perintah berhaji sudah turun di tahun keenam. Ternyata meski berkesempatan ke Makkah, tapi malah tidak berhaji.
Anehnya lagi, di tahun berikutnya yaitu tahun kedelapan hijiriyah, Nabi berkesempatan masuk Makkah lagi. Konteksnya kali ini adalah Peristiwa Fathu Makkah.
Tapi lagi-lagi Beliau shallallahu 'alaihi wasallam tidak memanfaatkannya untuk haji. Beliau hanya umrah saja. Di tahun berikutnya lagi yaitu tahun kesembilan, Nabi sama sekali tidak ada agenda ke Maekkah. Padahal orang-orang dari mana-mana pada mengerjakan haji. Bahkan Abu Bakar pun berangkat haji.
Tapi Nabi malah tidak berangkat. Akhirnya barulah di tahun berikutnya lagi yaitu tahun kesepuluh, Nabi benar-benar melaksanakan ibadah Haji. Persitiwa ini dikenal dengan sebutan Haji Wada' alias haji perpisahan. Sebab, usai haji itu, dua bulan kemudian Beliau menghadap Allah Ta'ala.Para ulama ketika menganalisa kasus haji Nabi bersilang pendapat. Al-Imam Asy-Syafi'i menyimpulkan bahwa hukum kewajiban haji itu unik, yaitu Al-wujubu Lit-tarakhi alias kewajiban yang boleh ditunda pelaksanaannya.
Rasulullah menunda ibadah haji selama empat tahun berturut-turut. Sejak turun perintahnya di tahun keenam dan baru dikerjakan di tahun kesepuluh.
"Biasanya teman-teman saya, khususnya yang punya travel haji rada esmosi kalau saya lagi menjelaskan tema ini. Soalnya dianggap sebagai de-motivasi buat calon jamaah," kata Dai lulusan Universitas Islam Imam Muhammad Ibnu Suud LIPIA, Fakultas Syariah Jurusan Perbandingan Mazhab.
Demikian kisah Rasulullah menunda Haji hingga empat tahun lamanya. Semoga ini menjadi pelajaran berharga dan kita berdoa agar umat Islam dapat bersabar menunggu pemberangkatan Haji.
Baca juga:Zikir atau Berzikir : Inti dan Tujuan Utama Ibadah Haji









