Anak-anak Sudah Melek Digital, Negara Hadir Melindungi

Anak-anak Sudah Melek Digital, Negara Hadir Melindungi

Nasional | sindonews | Jum'at, 1 Mei 2026 - 14:02
share

Pemerintah memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) melalui Diskusi Publik “Bersama PP TUNAS: Ruang Digital Diawasi, Anak Terlindungi” di Bali, Rabu (29/4/2026).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini menegaskan bahwa urgensi PP Tunas berangkat dari meningkatnya risiko serius yang dihadapi anak di ruang digital, terutama terkait kesehatan mental.

Baca juga: Komdigi Suruh TikTok Hapus 780 Ribu Akun Anak, Platform Lain Siap-siap!

“Ruang digital tidak hanya memberikan manfaat, tetapi juga memengaruhi perkembangan mental anak. Ini yang harus kita kelola bersama,” ujarnya.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan tren yang mengkhawatirkan: persentase siswa yang memiliki pikiran untuk mengakhiri hidup meningkat 1,6 kali lipat dalam periode 2015–2023, sementara percobaan bunuh diri meningkat hingga 2,7 kali lipat. Dengan penetrasi internet yang telah melampaui 80 persen atau sekitar 229 juta pengguna, anak menjadi kelompok dominan dalam ekosistem digital.

Dari sekitar 79,7 juta anak usia 13 tahun ke atas, hampir 80 persen telah aktif mengakses ruang digital. “Semakin muda usia anak, semakin cepat mereka terpapar. Bahkan ada fenomena anak lahir sudah ‘punya’ media sosial karena dikenalkan oleh orang tuanya sendiri,” kata Mediodecci.

Baca juga: Menkomdigi: Meta Patuh terhadap PP Tunas, Google Dapat Surat Teguran

Dia mengungkapkan realitas di lapangan yang memperkuat kebutuhan regulasi. Saat mendampingi kunjungan Selvi Ananda Gibran Rakabuming selaku Pembina Seruni bersama SERUNI (Solidaritas Perempuan Untuk Indonesia) Kabinet Merah Putih ke Bali pada Oktober 2025, pemerintah menemukan anak-anak sekolah dasar yang tidak hanya aktif secara digital, tetapi juga sudah terlibat dalam aktivitas ekonomi digital.

“Ketika kami datang ke sekolah dasar di Bali, kami menemukan anak-anak yang sangat pintar dan sudah dekat dengan teknologi digital. Bahkan mereka sudah bisa menghasilkan uang dari platform digital, seperti menjual akun Roblox,” ujarnya.Fenomena ini menunjukkan paradoks: anak semakin cakap secara teknologi, tetapi belum memiliki kesiapan mental yang memadai untuk menghadapi risiko yang menyertainya. Di tingkat daerah, situasi ini juga tercermin dari data kasus.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, menuturkan bahwa hingga 2025 terdapat lebih dari 230 aduan kekerasan terhadap anak, baik yang terjadi langsung maupun melalui media sosial. Menurut dia, angka ini bisa jadi hanya fenomena gunung es.

"Dengan tingginya penggunaan media sosial di kalangan anak, potensi kasus yang sebenarnya bisa jauh lebih besar. Karena itu, pengawasan tidak dapat dilakukan pemerintah saja, tetapi harus melibatkan orang tua, guru, dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum dan Kerja Sama sebagai selaku Ketua Panitia kegiatan, Nanci Laura, menegaskan bahwa forum ini menjadi ruang strategis untuk meluruskan persepsi publik terhadap kebijakan baru tersebut.

“Masih banyak persepsi yang beragam di masyarakat. Ada yang merasa terbantu, tetapi juga ada yang khawatir atau menerima informasi yang kurang tepat. Melalui diskusi ini, kami ingin memberikan pemahaman yang utuh sekaligus mendorong kolaborasi semua pihak dalam melindungi anak di ruang digital,” jelasnya.

Melalui PP TUNAS, pemerintah menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk membatasi kreativitas anak di ruang digital, melainkan untuk memastikan ruang tersebut tetap aman bagi tumbuh kembang mereka.

“Tujuannya bukan melarang, tetapi melindungi. Kita ingin anak-anak tetap bisa berkembang di dunia digital tanpa harus menghadapi risiko yang belum mampu mereka kendalikan,” pungkas Mediodecci.

Topik Menarik