Polisi Bakal Periksa Manajemen Taksi Green SM soal SOP hingga Regulasi

Polisi Bakal Periksa Manajemen Taksi Green SM soal SOP hingga Regulasi

Nasional | sindonews | Kamis, 30 April 2026 - 21:55
share

Polda Metro Jaya bakal meminta keterangan terhadap manajemen taksi Green SM terkait kecelakaan dengan kereta api di Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (27/4/2026). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami standar operasional prosedur (SOP) taksi Green SM dalam merekrut seseorang menjadi pengemudi.

“Nanti kita akan melihat bagaimana sih SOP menerima seseorang menjadi calon seorang sopir taksi online tersebut. Kita akan melihat regulasi-regulasi ini, sistem manajemen dari pelayanan yang dilakukan dari manajemen taksi online ini kita akan kaji bersama-sama,” kata Budi di Monas, Jakarta Pusat Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Sopir Taksi Green SM yang Kecelakaan di Bekasi Timur Baru 2 Hari Bekerja, 1 Hari Pelatihan Mobil Listrik

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan sopir taksi Green SM berinisial RRP. Budi menyebutkan, RRP sampai saat ini masih berstatus saksi.

Berdasarkan pengakuan RRP, kata Budi, ia baru bekerja selama dua hari sebelum adanya peristiwa kecelakaan kereta tersebut.

“Dari hasil keterangan supir taksi yang sudah dimintai keterangan bahwa yang bersangkutan baru bekerja itu semenjak tanggal 25 April 2026,” ujar dia.

Budi mengatakan RRP juga mengaku baru menjalankan pelatihan selama satu hari. Pelatihan itu, kata dia, berkaitan dengan pengenalan dasar mengenai taksi listrik yang akan ia kendarai.

Baca juga: Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Naik ke Penyidikan, Siapa Jadi Tersangka?

“Tentang bagaimana mengendarai, cara menghidupkan kendaraan tersebut, ini baru pengenalan dasar itu dilakukan satu hari. Bagaimana menyalakan, mematikan mobil serta cara lampu sein, parkir dan lain-lain. Ini terjadi, ini masih didalami oleh teman-teman penyidik,” ungkap dia.Hasil pemeriksaan juga tak menemukan adanya pengaruh minuman keras (miras) saat insiden tersebut terjadi. Hingga saat ini, sopir taksi tersebut masih berstatus sebagai saksi sehingga penahanan tidak dilakukan.

“Jadi kalau namanya saksi, kita masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan,” jelas dia.

Sebagai informasi, peristiwa kecelakaan kereta api antara Argo Bromo Anggrek dengan kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur itu terjadi pada Senin (27/4) kemaren. Tercatat, 16 orang meninggal dunia dan 84 orang mengalami luka-luka.

Topik Menarik