Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya

Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya

Ekonomi | sindonews | Kamis, 30 April 2026 - 08:54
share

Pemerintah disebutkan bakal segera mengumumkan aturan terkait sistem outsourcing dalam waktu dekat ini. Diketahui penghapusan sistem outsourcing telah menjadi tuntutan buruh pada Hari Buruh atau May Day tahun 2025 lalu.

"Aturan outsourcing sebentar lagi diumumkan, insyaallah sebelum May Day," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea dalam konferensi persnya yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/4).

Baca Juga: Menyoroti Pergeseran Peran Tenaga Kerja di Tengah Perkembangan Kebutuhan Lintas Industri

Dia menduga aturan berkaitan outsourcing kemungkinan besar akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto secara langsung. Namun kata Andi, yang pasti pemerintah akan mengumumkannya paling lambat pada hari Kamis, 30 April 2026 besok, atau satu hari jelang May Day 2026.

Lebih jauh, saat sesi tanya jawab Andi menyampaikan bahwa aturan ini nantinya akan dituangkan dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker). Hanya saja, ia tak bisa menyampaikan lebih lanjut ihwal aturan baru ini.

"Saya kasih spill saja secara garis besar, outsourcing dalam garis besar akan kembali ke undang-undang 13 tahun 2023," ujarnya.

Baca Juga: Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja

Dimana, aturan tersebut nantinya akan memperketat terkait sistem outsourcing. Bahkan, ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar.

"Ada batas waktu yang tidak seperti sekarang sebebas-bebasnya tanpa mengenal waktu, tanpa mengenal jenis batas pekerjaan. Dan ada sanksi yang sangat tegas mengenai pidana kalau ada pelanggaran," tuturnya.

Topik Menarik